TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut adanya indikasi praktik travel ilegal dalam insiden kecelakaan maut di KM 58+600 Tol arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Senin, 8 April 2024. Budi Karya mengatakan, ada sejumlah permasalahan di balik kecelakaan yang menewaskan 12 orang tersebut.
“Ada beberapa hal yang kita ambil maknanya dulu. Satu, itu titik letih. Dia kejar setoran, mondar-mandir, enggak tahu seperti apa,” kata Budi Karya ketika ditemui di sela acara Halal Bihalal Kementerian Perhubungan, Rabu, 10 April 2024.
Permasalahan berikutnya adalah muatan kendaraan yang berlebih. “Ketiga, (angkutan) ilegal,” tutur Budi Karya.
Adapun dalam kasus kecelakaan KM 58, kendaraan yang terindikasi travel ilegal adalah Gran Max. Sebanyak 12 korban jiwa dari kecelakaan itu juga dikabarkan merupakan penumpang mobil tersebut.
Oleh karena itu, pengecekan kendaraan menjadi hal penting. Menurut Budi Karya, angkutan yang tidak teregistrasi bisa menimbulkan masalah. Jika terjadi kecelakaan, misalnya, tidak ada jaminan mendapat asuransi. “Jadi, itu yang menjadi lesson learn,” katanya.
Selanjutnya: Kemenhub pun bakal berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk merazia....