Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekam Jejak Rony Hanityo, Pelaksana Tugas Dirut PT Taspen Pilihan Erick Thohir untuk Gantikan Antonius Kosasih

image-gnews
Plt. Dirut PT Taspen Rony Hanityo. ANTARA/HO PT Taspen
Plt. Dirut PT Taspen Rony Hanityo. ANTARA/HO PT Taspen
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih sebagai buntut korupsi bermodus investasi fiktif di perusahaan tersebut. Kasus dugaan korupsi di PT Taspen ahun anggaran 2019 itu tengah dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai gantinya, Direktur Investasi Biaya Taspen Rony Hanityo Aprianto ditunjuk oleh Erick Thohir pada Jumat, 8 Maret 2024, sebagai pelaksana tugas (plt.) Direktur Utama perusahaan pelat merah tersebut.

Erick Thohir menyebutkan Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus bersikap profesional dan transparan. "Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Antara.

Dengan jam terbang panjang di bidang investasi, Erick optimistis Rony mampu membawa PT Taspen berkinerja lebih baik. Lalu seperti apa profil dan rekam jejak Rony Hanityo Aprianto yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas Dirut PT Taspen tersebut? Simak rangkuman informasinya berikut ini.

Profil dan Rekam Jejak Rony Hanityo

Rony Hanityo Aprianto lahir pada 19 April 1979 dan menempuh studi perguruan tinggi di Southern Oregon University sejak tahun 1997. Ia lalu memperoleh gelar Bachelor of Science-Finance atau sarjana ilmu keuangan pada 2001.

Tak berhenti hanya pada gelar sarjana, Rony pun melanjutkan pendidikannya hingga ke tahap sertifikasi. Ia pun berhasil memperoleh Certificate of Applied Finance and Economics atau Sertifikat Keuangan dan Ekonomi Terapan pada 2002.

Dengan sertifikasi itu, Rony memulai geliat kariernya di dunia investasi sejak September 2003 di PT Bahana Securities. Perusahaan ini merupakan bagian dari Indonesia Financial Group yang bergerak di bidang sekuritas.

Posisi yang menjadi awal dari batu lompatannya adalah Corporate Finance Associate. Sepak terjangnya di perusahaan tersebut berlangsung nyaris sewindu, dan posisi itu adalah awal dari kariernya di bidang investasi.

Rony tercatat sempat menjadi Direktur Investasi Dana Pensiun Perkebunan pada Mei 2018—Agustus 2019. Kepercayaan untuk memegang posisi inilah yang menambah kemampuan Rony dalam mengelola dana pensiun.

Hingga Agustus 2019, Rony dipercaya untuk menjadi Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK-171/MBU/08/2019 tertanggal 2 Agustus 2019.

Selama di Asabri, Rony bertanggung jawab merumuskan proses investasi dan alokasi aset, hingga menjadi jembatan antara perusahaan dengan para regulator dan pemegang saham untuk meningkatkan performa keuangan perusahaan.

Namun waktu berkariernya PT Asabri hanya sebentar dan pada bulan ke-6 dirinya bekerja di sana, Menteri BUMN Erick Thohir melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 memberhentikan Rony dengan hormat dari jabatan direktur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak lama setelah itu, Rony memulai kariernya di PT Taspen (Persero) pada Februari 2020. Selama empat tahun, pria kelahiran Semarang ini berkarier di PT Taspen sebagai Direktur Investasi.

Hingga akhirnya, pada Jumat pekan lalu Erick Thohir menunjuk Rony menjadi Plt. Direktur Utama PT Taspen, menggantikan Antonius NS Kosasih, yang sudah menjadi pemimpin perusahaan tersebut selama empat tahun lamanya.

Dugaan Korupsi di PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pekan lalu, 8 Maret 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa penyidikan perkara itu adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat ini, KPK sedang dalam tahap mengumpulakn alat bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Adapun perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain. Tim penyidik KPK pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Lebih jauh, Ali mengatakan bahwa konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga KPK menganggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup.

Ia pun memastikan bahwa KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait penyidikan perkara tersebut. Ali berharap para pihak yang dikenakan cegah ke luar negeri selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik.

Permintaan cegah tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan sampai September 2024. Permintaan cegah dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan KPK.

Menanggapi proses penyidikan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir pun menyatakan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum. Ia menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019.

Pilihan Editor: Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Buntut Kasus Investasi Fiktif, Ini Profil Antonius Kosasih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

2 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.


Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

3 jam lalu

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan terdakwa Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.


Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

4 jam lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.


Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

5 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.


Shin Tae-yong Siap Terima Target Baru PSSI dan Timnas Indonesia Jika Teken Kontrak Baru

5 jam lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong. Foto : PSSI
Shin Tae-yong Siap Terima Target Baru PSSI dan Timnas Indonesia Jika Teken Kontrak Baru

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku siap menerima target tinggi dalam kontrak baru bersama PSSI.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Presiden Jokowi menepis anggapan bahwa kenaikan harga beras dipicu pemberian bantuan pangan dari pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.


Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

7 jam lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.


KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.