TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih sebagai buntut korupsi bermodus investasi fiktif di perusahaan tersebut. Kasus dugaan korupsi di PT Taspen ahun anggaran 2019 itu tengah dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai gantinya, Direktur Investasi Biaya Taspen Rony Hanityo Aprianto ditunjuk oleh Erick Thohir pada Jumat, 8 Maret 2024, sebagai pelaksana tugas (plt.) Direktur Utama perusahaan pelat merah tersebut.
Erick Thohir menyebutkan Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus bersikap profesional dan transparan. "Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Antara.
Dengan jam terbang panjang di bidang investasi, Erick optimistis Rony mampu membawa PT Taspen berkinerja lebih baik. Lalu seperti apa profil dan rekam jejak Rony Hanityo Aprianto yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas Dirut PT Taspen tersebut? Simak rangkuman informasinya berikut ini.
Profil dan Rekam Jejak Rony Hanityo
Rony Hanityo Aprianto lahir pada 19 April 1979 dan menempuh studi perguruan tinggi di Southern Oregon University sejak tahun 1997. Ia lalu memperoleh gelar Bachelor of Science-Finance atau sarjana ilmu keuangan pada 2001.
Tak berhenti hanya pada gelar sarjana, Rony pun melanjutkan pendidikannya hingga ke tahap sertifikasi. Ia pun berhasil memperoleh Certificate of Applied Finance and Economics atau Sertifikat Keuangan dan Ekonomi Terapan pada 2002.
Dengan sertifikasi itu, Rony memulai geliat kariernya di dunia investasi sejak September 2003 di PT Bahana Securities. Perusahaan ini merupakan bagian dari Indonesia Financial Group yang bergerak di bidang sekuritas.
Posisi yang menjadi awal dari batu lompatannya adalah Corporate Finance Associate. Sepak terjangnya di perusahaan tersebut berlangsung nyaris sewindu, dan posisi itu adalah awal dari kariernya di bidang investasi.
Rony tercatat sempat menjadi Direktur Investasi Dana Pensiun Perkebunan pada Mei 2018—Agustus 2019. Kepercayaan untuk memegang posisi inilah yang menambah kemampuan Rony dalam mengelola dana pensiun.
Hingga Agustus 2019, Rony dipercaya untuk menjadi Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK-171/MBU/08/2019 tertanggal 2 Agustus 2019.
Selama di Asabri, Rony bertanggung jawab merumuskan proses investasi dan alokasi aset, hingga menjadi jembatan antara perusahaan dengan para regulator dan pemegang saham untuk meningkatkan performa keuangan perusahaan.
Namun waktu berkariernya PT Asabri hanya sebentar dan pada bulan ke-6 dirinya bekerja di sana, Menteri BUMN Erick Thohir melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 memberhentikan Rony dengan hormat dari jabatan direktur.
Tak lama setelah itu, Rony memulai kariernya di PT Taspen (Persero) pada Februari 2020. Selama empat tahun, pria kelahiran Semarang ini berkarier di PT Taspen sebagai Direktur Investasi.
Hingga akhirnya, pada Jumat pekan lalu Erick Thohir menunjuk Rony menjadi Plt. Direktur Utama PT Taspen, menggantikan Antonius NS Kosasih, yang sudah menjadi pemimpin perusahaan tersebut selama empat tahun lamanya.
Dugaan Korupsi di PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pekan lalu, 8 Maret 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa penyidikan perkara itu adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat ini, KPK sedang dalam tahap mengumpulakn alat bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Adapun perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain. Tim penyidik KPK pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Lebih jauh, Ali mengatakan bahwa konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga KPK menganggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup.
Ia pun memastikan bahwa KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait penyidikan perkara tersebut. Ali berharap para pihak yang dikenakan cegah ke luar negeri selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik.
Permintaan cegah tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan sampai September 2024. Permintaan cegah dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan KPK.
Menanggapi proses penyidikan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir pun menyatakan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum. Ia menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019.
Pilihan Editor: Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Buntut Kasus Investasi Fiktif, Ini Profil Antonius Kosasih