- Terbukti Langgar Etik Terima Gibran, Segini Besaran Gaji Ketua KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi pelanggaran kode etik dalam penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
“(Para teradu) terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito yang disiarkan kanal YouTube DKPP, Senin, 5 Januari 2024.
Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya yang terdiri dari August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Persadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan anggota KPU lain terbukti menerima pendaftaran Gibran bersama Prabowo Subianto pada Rabu, 25 Oktober 2023. Penerimaan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang belum direvisi usai putusan batasan usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Hasyim?
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Investor Khawatir Kerawanan Pilpres, Nilai Tukar Rupiah Merosot…