TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi pelanggaran kode etik dalam penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
“(Para teradu) terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito yang disiarkan kanal YouTube DKPP, Senin, 5 Januari 2024.
Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya yang terdiri dari August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Persadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan anggota KPU lain terbukti menerima pendaftaran Gibran bersama Prabowo Subianto pada Rabu, 25 Oktober 2023. Penerimaan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang belum direvisi usai putusan batasan usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Hasyim?
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, ketua dan anggota KPU di tingkat pusat hingga kabupaten/kota berhak menerima uang kehormatan setiap bulan dan fasilitas-fasilitas.
“Kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. uang kehormatan; dan fasilitas,” dikutip dari Pasal 2 beleid tersebut.
Besarnya uang kehormatan ketua KPU RI sebesar Rp43.110.000 per bulan. Sedangkan uang kehormatan yang didapatkan anggota KPU RI adalah Rp39.985.000 per bulan.