Sementara itu, fasilitas-fasilitas yang dimaksud berupa biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan. Ketua dan anggota KPU di seluruh Indonesia juga memperoleh perlindungan keamanan selama penyelenggaraan tahapan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Adapun besaran biaya perjalanan dinas bagi ketua dan anggota KPU setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon I. “Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Perpres ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua KPU, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” bunyi Pasal 7 Perpres Nomor 11 Tahun 2016.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024, biaya perjalanan dinas meliputi biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri, biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri, biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri, biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, serta biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way).
Untuk uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat eselon I sebesar Rp100.000 per hari (dalam kota lebih dari 8 jam). Sedangkan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri ke luar kota sebesar Rp200.000 per hari.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Gibran Respons Putusan DKPP: Ya Nanti Kami Tindak Lanjuti