Dengan begitu, kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal sehingga pajak bisa di bawah 40 persen. Untuk mempertegas aturan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.
Namun, Hariyadi menyebut insentif fiskal ini belum diterapkan oleh Pemda. "Sampai hari ini posisinya kepala daerah belum ada yang tertulis mengeluarkan kebijakan ini (insentif fiskal)."
Menurut dia kenyataan di lapangan menunjukkan bisnis hiburan tidak mungkin bisa jalan jika tarif pajak mencapai 40 persen. Dia mengklaim, ini bahkan bisa menyebabkan perusahaan gulung tikar.
"Karena itu 40 persen dari gross (total pendapatan), 60 persen kalau itu ditambah biaya operasional segala macam, udah pasti rugi," tutur dia.
Pilihan Editor: Hotman Paris Dkk Sambangi Kantor Luhut Memprotes Pajak Hiburan 40-75 Persen