TEMPO.CO, Jakarta - Para pengusaha hiburan, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea dan penyanyi Inul Daratista pada hari ini mengunjungi kantor Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Apa saja yang dibahas?
Hotman, Inul, dan pengusaha lain mendatangi kantor Luhut di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat sebelum pukul 09.00. Sedangkan Luhut sampai di kantornya pukul 09.14.
"Kami kemarin ketemu Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian), hari ini ketemu Pak Menko Luhut, dua-duanya sependapat angka 40 persen tidak masuk di akal," kata Hotman saat ditemui di kantor Kemenko Marves pada Jumat, 26 Januari 2024.
Sebagai informasi, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menimbulkan polemik. Sejumlah asosiasi memprotes aturan ini, termasuk Hotman dan Inul.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya masih mengalami kendala di lapangan mengenai insentif fiskal pajak hiburan. "Karena pihak Pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru, sedangkan kami proses ke MK (Mahkamah Konstitusi) yang tentu makan waktu panjang," ujar dia.
Hariyadi melanjutkan, pihaknya meminta kepada Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata, agar kepala daerah bisa menggunakan kewenangannya yang tercantum di Pasal 101 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Di mana dalam pasal itu, Daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal, dapat berupa pengurangan tarif, penghapusan denda, dan sebagainya," tutur Hariyadi.
Adapun insentif fiskal dari Pemda ini bisa dikeluarkan lewat dua skema. Pertama, dari permohonan perusahaan ke kepala daerah. Kedua, kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan insentif fiskal.
"Kami memohon yang metode kedua bahwa kepala daerah itu bisa mengeluarkan kebijakan sesuai jabatannya," ucap Hariyadi.
Intinya, Hariyadi melanjutkan, Luhut akan berupaya membantu komunikasi ke kepala daerah. Dengan begitu, kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan insentif fiskal tanpa perlu permohonan dari pengusaha.
Sebelumnya, polemik pajak hiburan sempat membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri pada Jumat, 19 Januari 2024.
Pada hari yang sama, terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai penegasan bahwa pemerintah daerah bisa memberikan insentif fiskal. Namun, pengusaha menilai insentif dari Pemda ini masih terkendala di lapangan.
Oleh sebab itu, mereka pun berupaya menemui sejumlah petinggi negara. Selain Luhut, para pengusaha tersebut bersama GIPI dan asosiasi lain juga menyambangi kantor Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 22 Januari 2024.
Pilihan Editor: Bahlil Mengaku Kaget dengan Kenaikan Pajak Hiburan: Feeling Saya Akan Berdampak Kurang Pas