TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyebut pemerintah daerah atau Pemda enggan menerapkan insentif fiskal pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Apa alasannya?
Pajak hiburan jenis tertentu sebesar 40-75 persen tengah diprotes oleh pengusaha hiburan. Atas hal itu, pemerintah menegaskan pengusaha bisa memperoleh insentif fiskal, salah satunya yang diberikan oleh Pemda.
Baca Juga:
"Iya (Pemda enggan menerapkan insentif fiskal)," kata Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani saat ditemui di kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024.
Sebagai informasi, sesuai Pasal 101 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tengang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah bisa memberikan insentif fiskal kepada pengusaha.
"Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya," bunyi UU HKPD Pasal 101 Ayat 2.