Dari 15 orang pelapor, ada tiga nama perusahaan pialang yang disebut, yaitu PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit Futures, dan PT Rifan Financindo Berjangka. Padahal, ketiga perusahaan pialang tersebut dilabeli B+++ oleh Bappebti yang berarti baik.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menuturkan, Ombudsman menduga ada potensi maladministrasi di Bappebti terkait penanganan laporan nasabah perusahaan pialang.
"Jadi ada tiga dugaan maladministrasi yang saat ini kami uji di dalam proses pemeriksaan, yaitu pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan tidak kompeten," ucap Yeka saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.
Pertama, Ombudsman menilai ada pengabaian kewajiban hukum karena Bappebti memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan pialang yang melanggar. Padahal, Bappebti berwenang memberikan sanksi pidana.
Kedua, penundaan berlarut terkait dengan pemberian sanksi administrasi tadi. Menurutnya, pemberian sanksi administrasi hanya sekedar bentuk menggugurkan kewajiban.
Ketiga, ia menilai, Bappebti tidak kompeten dalam memberikan layanan publik. Yeka juga menilai Bappebti tidak kompeten menjalankan tugas, pokok, dan fungsi kewenangannya.
"Bubarin saja Bappebti. Gak kompeten yang di dalamnya untuk menangani aduan, sampai mereka (korban) datang," tutur Yeka.
Pilihan Editor: Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Supaya Menkeu Tidak Perlu...