TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, kembali membeberkan ingin memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP atau Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apa sebabnya?
Prabowo mengatakan, rasio pajak Indonesia masih di bawah negara tetangga, seperti Thailand dan Vietnam. Prabowo menuturkan, rasio pajak negara-negara tersebut sudah mencapai 16 persen dan 18 persen.
Sedangkan rasio pajak Indonesia adalah 10,39 persen pada 2022. Oleh sebab itu, ia ingin membentuk Badan Penerimaan Negara jika terpilih menjadi Presiden di Pilpres 2024.
"Supaya lebih efisien, si Menteri Keuangan (Menkeu) tidak perlu mikirin atau mengurusi itu (penerimaan)," ujar Prabowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin di Jakarta pada Jumat, 12 Januari 2024.
Dengan begitu, Ditjen Pajak yang bertugas mengumpulkan pajak bisa saja dipisah dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, sehingga lembaga untuk mengelola kekayaan negara dan penerimaan akan dipisahkan.
Menurut Prabowo, hal tersebut bisa mendongkrak rasio pajak. Prabowo menuturkan akan menaikkan rasio pajak sebesar 5 persen sampai 6 persen.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan pengusaha yang taat membayar pajak jangan terus diperas. Menurutnya, lebih baik pengusaha tersebut diberikan kemudahan.
"Jangan-jangan kalau kita memberi kemudahan kepada pengusaha-pengusaha yang benar, ini akan memacu pertumbuhan ekonomi, memacu investasi, memacu kegiatan perdagangan," tutur Prabowo.
Pilihan Editor: Erupsi Gunung Semeru, Bandara Abdulrachman Saleh Malang Ditutup Sementara