Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) meninjau pelaporan SPT di KPP Pratama Tebet di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Karena akhir bulan jatuh pada hari Ahad, seluruh wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) meninjau pelaporan SPT di KPP Pratama Tebet di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Karena akhir bulan jatuh pada hari Ahad, seluruh wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada penerapan pajak penghasilan baru untuk karyawan. Aturan pemotongan pajak penghasilan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, hanyalah perubahan metode untuk memudahkan penghitungan pemotongan pajak.

Beleid ini menetapkan penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung pemotongan PPh 21. Perubahan metode mulai berlaku pada Januari 2024.

"Terkait tarif efektif rata-rata itu sebetulnya bukan barang baru. Ini bukan barang baru dan bukan juga pajak baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di kantor pusat DJP, Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024. 

Ia menjelaskan, TER selama ini telah digunakan. Namun TER yang diatur dalam PP 58/2023 memberikan gambaran yang lebih jelas untuk memudahkan wajib pajak dalam penghitungan PPh 21.

Menurut Dwi, pemerintah mengubah metode itu karena menyadari masih banyak perusahaan yang bingung dengan penghitungan PPh 21. Ada banyak komponen dalam gaji karyawan sebagai basis pemotongan pajak. Seperti biaya jabatan, tunjangan pensiun, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan sebagainya.

Selama ini, pemberi kerja harus menghitung biaya tersebut setiap bulan untuk memotong pajak penghasilan dari gaji karyawannya. Oleh sebab itu, DJP menyederhanakan dengan penerapan tarif efektif rata-rata.

Melalui aturan ini, pemberi kerja hanya perlu menghitung penghasilan bruto dan TER dalam menentukan potongan PPh21 pada Januari hingga November. Adapun pada Desember, pemberi kerja menghitung PPh berdasarkan aturan lama di Pasal 17 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan penerapan tarif efektif rata-rata, pemberi kerja tinggal melihat tabel yang terdiri dari tiga kategori, yaitu A, B, dan C.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kategori A merupakan wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan tanggungan satu orang, dan kawin tapi tanpa tanggungan. Kategori B adalah wajib pajak dengan status tidak kawin tapi tanggungan dua sampai tiga orang, dan kawin dengan tanggungan satu sampai dua orang. Sementara kategori C adalah wajib pajak dengan status kawin dengna jumlah tanggungan tiga orang. 

"Nanti tinggal cek. Misalnya, penghasilan saya Rp 10 juta, belum kawain (K/0), berarti saya masuk kategori A," ujar Dwi.

Kementerian Keuangan, menurut Dwi, tengah menyiapkan alat bantu untuk memudahkan penghitungan PPh 21. Alat bantu ini nantinya bisa diakses melalui DJPOnline dan ditargetkan meluncur pada pertengahan bulan ini.

Amelia Rahima Sari

Pilihan Editor: Hotman Paris Singgung Pajak Hiburna sampai 75 Persen, DJP: Kewenangan Pemerintah Daerah  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Naik Tipis, Harga Emas Antam Rp 1.413.000 per Gram Hari Ini

11 hari lalu

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Naik Tipis, Harga Emas Antam Rp 1.413.000 per Gram Hari Ini

Harga emas Antam hari ini naik Rp 1.000 menjadi 1.413.000 per gram


Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1,42 Juta per Gram

17 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1,42 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini tercatat naik Rp 9 ribu menjadi Rp 1.420.000 per gram.


Genjot Penerimaan Pajak Tahun Depan Rp 2.189,3 Triliun, Kemenkeu Beberkan 2 Strategi Besar

20 hari lalu

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Wamenkeu menegaskan upaya pengawasan atas integritas di dalam Kementerian Keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas yang menggunakan three lines of defense. Tempo/Tony Hartawan
Genjot Penerimaan Pajak Tahun Depan Rp 2.189,3 Triliun, Kemenkeu Beberkan 2 Strategi Besar

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan ada dua strategi menggenjot penerimaan pajak pada tahun 2025.


Turun Rp 8.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.401.000 per Gram

31 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Turun Rp 8.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.401.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp 8.000 menjadi Rp 1.401.000 per gram.


Edisi Khusus 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan

43 hari lalu

Presiden Joko Widodo menujukan bukti SPT Pajak usai  Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Edisi Khusus 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan

Hingga akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi, utang pemerintah telah menembus Rp 8,3 kuadriliun. Bagaimana kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi?


Harga Emas Antam Stagnan, Harga Jual Kembali Turun Rp 2.000

49 hari lalu

Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Kenaikan ini karena dipicu oleh kenaikan harga emas dunia sebesar 1,27 persen, yang mencapai titik tertinggi sejak Mei lalu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Harga Emas Antam Stagnan, Harga Jual Kembali Turun Rp 2.000

Harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk. atau harga emas Antam masih stagnan pada perdagangan hari ini, di level Rp 1.404.000 per gram.


Tiket Pesawat Domestik Mahal tapi Maskapai Mengaku Merugi, Kenapa?

55 hari lalu

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja. Tempo / Joniansyah Hardjono
Tiket Pesawat Domestik Mahal tapi Maskapai Mengaku Merugi, Kenapa?

Mengapa maskapai penerbangan mengaku merugi padahal harga tiket pesawat domestik di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain?


Mei 2024, Penerimaan Pajak Jakarta Turun 12,66 Persen jadi Rp 538,47 Triliun

30 Juni 2024

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mei 2024, Penerimaan Pajak Jakarta Turun 12,66 Persen jadi Rp 538,47 Triliun

Realisasi penerimaan pajak nasional di wilayah Jakarta per Mei 2024 sebesar Rp 538,47 triliun atau 40,88 persen dari target APBN.


Sri Mulyani: Penerimaan Pajak April Mengalami Perlambatan

28 Mei 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak April Mengalami Perlambatan

Pajak pertambahan nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM hingga April nilainya mencapai Rp 218,50 triliun.


10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

10 Mei 2024

Ilustrasi suasana musim dingin di Wina, Austria. Unsplah.com/Susanne Hartig
10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.