TEMPO.CO, Jakarta - Seseorang yang berstatus wajib pajak, wajib lapor SPT sebelum tanggal 31 Maret 2024. Jika tidak lapor, maka akan dikenai sanksi. Lalu, bagaimana jika lupa lapor SPT karena beberapa alasan?
Meskipun batas lapor SPT sudah diumumkan jauh-jauh hari, masih banyak wajib pajak yang lupa melaporkannya. Hal ini bisa disebabkan karena kesibukan bekerja atau hal lain yang mendesak.
Seorang wajib pajak yang lupa lapor SPT akan tetap mendapatkan denda dan juga sanksi. Untuk mengatasi hal tersebut, berikut ini beberapa hal yang bisa Anda lakukan.
Cara Lapor SPT yang Terlambat
Lupa untuk melaporkan SPT bisa terjadi karena beberapa alasan. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib untuk melaporkan SPT.
Jika Wajib Pajak lupa untuk melaporkan ini, maka akan ada sanksi dan denda yang harus ditanggung.
Wajib Pajak yang lupa melaporkan SPT tetap bisa mengurus pelaporan pajak, tetapi dengan membayar denda yang dikenakan karena keterlambatannya. Berikut ini cara lapor SPT jika Anda lupa.
1. Mendapat Surat Tagihan Pajak
STP adalah lembaran dokumen yang berisi rincian tagihan sanksi denda yang harus dibayarkan Wajib Pajak.
WP akan mendapatkan surat tagihan dari KPP tempat WP terdaftar. KPP akan mengirimkan STP ke alamat sesuai dengan identitas NPWP Wajib Pajak. WP juga dapat mengunjungi KPP untuk meminta secara langsung STP untuk dapat membayar denda pajak.
2. Melakukan Pembayaran Denda
Setelah mendapat Surat Tagihan Pajak, WP membayar denda yang dapat dilakukan melalui bank tertentu atau kantor pos.
Bank yang menerima pembayaran denda adalah bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara. Setelah pembayaran denda dilakukan, WP bisa langsung pelaporan SPT Tahunan-nya.
Sanksi Lupa Lapor SPT Tahunan
Ada 2 komponen denda yang bisa dibebankan kepada WP yang mengalami keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan pribadi:
- Denda keterlambatan pelaporan SPT
- Denda keterlambatan membayar pajak (jika status SPT kurang bayar).
Batas penyampaian SPT disebutkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 3 ayat 3 yaitu:
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah 20 hari paling lama setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan paling lambat setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Usaha adalah 4 bulan paling lambat setelah akhir tahun pajak.
Mengutip dari laman DJP, jika wajib pajak melewati batas yang telah ditetapkan, sanksi denda yang akan didapat adalah:
- Denda Telat Lapor Pajak SPT (Orang Pribadi) adalah Rp100.000
- Denda Telat Lapor Pajak SPT (Badan Usaha) adalah Rp1.000.000
- Denda Telat Bayar Pajak adalah 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan.
- Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp500.000
- Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan Masa lainnya adalah Rp100.000
Itulah informasi terkait terlambat melaporkan SPT baik bagi wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan.
ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI
Pilihan Editor: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Web DJP Online, Terakhir 31 Maret 2024