Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSeseorang yang berstatus wajib pajak, wajib lapor SPT sebelum tanggal 31 Maret 2024. Jika tidak lapor, maka akan dikenai sanksi. Lalu, bagaimana jika lupa lapor SPT karena beberapa alasan?

Meskipun batas lapor SPT sudah diumumkan jauh-jauh hari, masih banyak wajib pajak yang lupa melaporkannya. Hal ini bisa disebabkan karena kesibukan bekerja atau hal lain yang mendesak. 

Seorang wajib pajak yang lupa lapor SPT akan tetap mendapatkan denda dan juga sanksi. Untuk mengatasi hal tersebut, berikut ini beberapa hal yang bisa Anda lakukan.  

Cara Lapor SPT yang Terlambat

Lupa untuk melaporkan SPT bisa terjadi karena beberapa alasan. Setiap warga negara Indonesia yang  memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib untuk melaporkan SPT. 

Jika Wajib Pajak lupa untuk melaporkan ini, maka akan ada sanksi dan denda yang harus ditanggung. 

Wajib Pajak yang lupa melaporkan SPT tetap bisa mengurus pelaporan pajak, tetapi dengan membayar denda yang dikenakan karena keterlambatannya. Berikut ini cara lapor SPT jika Anda lupa. 

1. Mendapat Surat Tagihan Pajak

STP adalah lembaran dokumen yang berisi rincian tagihan sanksi denda yang harus dibayarkan Wajib Pajak.

WP akan mendapatkan surat tagihan dari KPP tempat WP terdaftar. KPP akan mengirimkan STP ke alamat sesuai dengan identitas NPWP Wajib Pajak. WP juga dapat  mengunjungi KPP untuk meminta secara langsung STP untuk dapat membayar denda pajak. 

2. Melakukan Pembayaran Denda

Setelah mendapat Surat Tagihan Pajak, WP membayar denda yang dapat dilakukan melalui bank tertentu atau kantor pos. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bank yang menerima pembayaran denda adalah bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara. Setelah pembayaran denda dilakukan, WP bisa langsung pelaporan SPT Tahunan-nya. 

Sanksi Lupa Lapor SPT Tahunan

Ada 2 komponen denda yang bisa dibebankan kepada WP yang mengalami keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan pribadi:

  1. Denda keterlambatan pelaporan SPT 
  2. Denda keterlambatan membayar pajak (jika status SPT kurang bayar). 

Batas penyampaian SPT disebutkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 3 ayat 3 yaitu:

  • Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah 20 hari paling lama setelah akhir Masa Pajak.
  • Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan paling lambat setelah akhir tahun pajak.
  • Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Usaha adalah 4 bulan paling lambat setelah akhir tahun pajak. 

Mengutip dari laman DJP, jika wajib pajak melewati batas yang telah ditetapkan, sanksi denda yang akan didapat adalah:

  • Denda Telat Lapor Pajak SPT (Orang Pribadi) adalah Rp100.000 
  • Denda Telat Lapor Pajak SPT (Badan Usaha) adalah Rp1.000.000
  • Denda Telat Bayar Pajak adalah 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan. 
  • Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp500.000
  • Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan Masa lainnya adalah Rp100.000 

Itulah informasi terkait terlambat melaporkan SPT baik bagi wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. 

ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI 

Pilihan Editor: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Web DJP Online, Terakhir 31 Maret 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

1 April 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

31 Maret 2024

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

31 Maret 2024

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

28 Maret 2024

Seorang wajib pajak sedang melihat aplikasi pajak di handphone saat konsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan  yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Dalam pelayanan ini wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi, Lupa EFIN dan pemandanan SPT dan NIK. Tempo/Budi Purwanto
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

Deadline lapor SPT tinggal menghitung hari.


Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

26 Maret 2024

Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan 2023 baik secara langsung ke kantor pajak ataupun secara daring melalui aplikasi e-filing.


Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

23 Maret 2024

Kondisi terkini Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa dan tsunami. Pagi ini, Rabu, 10 Oktober 2018, bandara itu sudah beroperasi kembali dan didarati pesaeat komersial. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

23 Maret 2024

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.


Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

22 Maret 2024

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melapor Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak tepat waktu pada 31 Maret 2024.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

22 Maret 2024

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak Secara Online, Ikuti Tahapan Ini

20 Maret 2024

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak Secara Online, Ikuti Tahapan Ini

Tidak perlu repot, pelaporan SPT Pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui online e-Filing. Begini caranya.