Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Web DJP Online, Terakhir 31 Maret 2024

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. 

Para WP dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) tanpa perlu datang ke kantor pajak. 

“Segera laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan,” tulis DJP Kemenkeu melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Minggu, 18 Februari 2024. 

Berikut ini cara lapor SPT tahunan lewat web DJP serta persyaratan yang harus dimiliki. Jangan sampai terlewat, yakni batasnya hingga 31 Maret 2024.

Syarat Lapor SPT Tahunan

Sebelum melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak harus memastikan beberapa hal berikut:

  • Memiliki surel (email) atau nomor ponsel yang aktif.
  • Ketika akan menyampaikan SPT PPh Pasal 21, wajib pajak harus mempunyai dan segera mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN bisa didapatkan dengan mengurusnya di kantor pelayanan pajak.
  • Persiapkan dokumen-dokumen yang akan diunggah dalam satu file format PDF, meliputi surat keterangan domisili apabila terdapat pemotongan PPh 26, bukti pembayaran bank bila status pajak terutang kurang bayar, formulir bukti potong pajak yang dikeluarkan oleh pemberi kerja, dan surat setoran pajak jika terdapat pemotongan PPh 21 final. 

Cara Lapor SPT  Tahunan Online Lewat Web DJP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari indonesia.go.id, adapun tata cara melakukan pelaporan SPT Tahunan online bagi wajib pajak sebagai berikut:

  1. Pergi ke laman DJP online www.djponline.pajak.go.id.
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang muncul di layar.
  3. Tekan menu ‘Lapor’, lalu ketuk ‘e-Filing’.
  4. Selanjutnya, klik ‘Buat SPT’ dan akan ada beberapa pertanyaan yang wajib dijawab. Apabila jawaban benar, maka akan muncul formulir SPT yang sesuai.
  5. Kemudian, wajib pajak akan diarahkan ke halaman formulir SPT. Isi data formulir meliputi status SPT, tahun pajak, dan pembentulan.
  6. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  7. Sistem akan mendeteksi apabila ada pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran tersebut untuk mengisi SPT dengan menekan tombol ‘Iya’. Apabila tidak, maka dapat menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
  8. Pada bagian A, isikan sejumlah data sesuai dengan instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun pada poin 1. Di poin ke-2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran Jaminan Hari Tua (JHT)/Tunjangan Hari Tua, iuran pensiun, dan lain sebagainya).
  9. Pada poin 3, pilih menu ‘Penghasilan Tidak Kena Pajak’, lalu sistem akan menghitung nilai pajak.
  10. Pada poin 6, isikan nilai PPh yang telah dipotong perusahaan. Berikutnya, akan diketahui status SPT Tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  11. Apabila status nihil, tekan tombol ‘Lanjut 8’ atau pengisian di bagian B. Apabila SPT kurang bayar, maka akan ada pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, maka akan ada perintah untuk penerbitan ‘e-Billing’. Apabila sudah bayar, maka isi nomor transaksi serta waktu dan jumlah pembayaran. Apabila SPT lebih bayar, maka unggah dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti lainnya.
  12. Pada bagian B, isi beberapa data sesuai dengan instruksi. Isikan data pendapatan final atau yang tidak kena pajak.
  13. Pada bagian C, isi data nominal dan utang.
  14. Saat mulai memasuki bagian D, centang kotak ‘Setuju’ jika yakin data sudah benar. Kemudian, isi kode verifikasi yang dikirimkan DJP ke surel wajib pajak. Salin dan tempel kode di kolom terakhir, lalu tekan tombol ‘Kirim SPT’.
  15. Setelah SPT Tahunan terekam pada sistem DJP, bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke surel wajib pajak. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Ditjen Pajak: Hati-hati Modus Baru Penagihan SPT Tahunan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

21 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

22 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

30 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

30 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.