Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

image-gnews
Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS. Adapun batas akhir laporan realisasi PPS ini bersamaan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2023 yang berakhir hari ini.

"Kami imbau para wajib pajak orang pribadijuga melaporkan realisasi PPPS untuk pelaporan tahun kedua paling lampat pada 31 Maret 2023," kata DJP melalui  siaran pengumuman resmi yang dikutip Tempo, Ahad, 31 Maret 2024.

Dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-9/PJ/09/2024 itu juga disebutkan bahwa ebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih dan/atau menginvestasikan harta bersihnya harus menyampaikan laporan realisasi kepada DJP secara elektronik melalui laman DJP.

"Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan  merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan," demikian kata DJP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kewajiban penyampaian laporan tersebut disampaikan paling lama saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan pertama.

Kemudian, saat berakhirnya batas waktu SPT Pajak Penghasilan Tahun 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan kedua dan berikutnya, sampai berakhirnya batas waktu investasi.

Pilihan Editor: Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

1 hari lalu

Astera Primanto Bhakti. Kemenkeu.go.id
Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengklaim perbendaharaan Indonesia termasuk unggul di ASEAN.


Forum Perbendaharaan Negara se-ASEAN Diresmikan, Thomas Djiwandono Ingatkan Resiliensi saat Krisis dan Pandemi

1 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono meresmikan terbentuknya ASEAN Treasury Forum, Kamis, 3 Oktober 2024 di Bali. Dok. Kementerian Keuangan
Forum Perbendaharaan Negara se-ASEAN Diresmikan, Thomas Djiwandono Ingatkan Resiliensi saat Krisis dan Pandemi

Wamenkeu II, Thomas Djiwandono, meresmikan Forum Perbendaharaan ASEAN atau ASEAN Treasury Forum (ATF) pada Kamis, 03 Oktober 2024.


Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

Benarkah gaji hakim akan naik sebelum aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober mendatang?


Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

2 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana wajib pajak berinisial RHI setelah tersangka bersedia bayar Rp 5,2 Miliar


Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

3 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI026T3 dan ORI026T6 atau seri baru resmi bisa dipesan saat ini. Pemesanan dapat dimulai dari Rp 1 juta


Rencana Bansos untuk Kelas Menengah, Ekonom: Harus Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat

3 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Rencana Bansos untuk Kelas Menengah, Ekonom: Harus Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat

Direktur Celios Bhima Yudhistira setuju dengan rencana pemerintah memperluas bansos untuk kelas menengah. Menurutnya, perlindungan sosial ini akan lebih bermanfaat.


Ekonom Kritik Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Belum Tentu Efektif

4 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Ekonom Kritik Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Belum Tentu Efektif

Prabowo berencana memisahkan instansi penerimaan negara dari Kemenkeu. Ekonom dinilai cara itu belum tentu efektif menaikkan penerimaan negara.


Rincian Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

5 hari lalu

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Rincian Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Salah satu alasan pemerintah tak menaikkan cukai rokok adalah fenomena downtrading rokok sebagai dampak dari kenaikan cukai yang terjadi di 2020-2024.


Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

6 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

Jumlah utang pemerintah per akhir Agustus 2024 mencapai Rp 8.461,93 triliun, turun dibandingkan jumlah pada Juli 2024 yaitu Rp 8.502,69 triliun.


Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

7 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?