Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

image-gnews
Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan membeberkan simulasi perhitungan tunjangan hari raya (THR) dan bonus berdasarkan skema penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terbaru yakni dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

TER mengacu pada tabel Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, sesuai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Berikut contoh pertama, perhitungan PPh Pasal 21 pegawai menggunakan TER menghasilkan kurang bayar pada Desember. Perhitungan ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh jo. Undang-undang Cipta Kerja, dikurangi akumulasi TER Januari sampai November. 

Seorang pegawai tetap bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 10 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur. 

Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai ini menggunakan TER menghasilkan kurang bayar pada Desember. Hal itu diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh jo. Undang-undang Cipta Kerja, dikurangi akumulasi TER Januari sampai November. 

Pegawai tersebut memiliki penghasilan bruto dalam setahun Rp 145.960.000. Ia juga memiliki biaya jabatan setahun Rp 6 juta dan iuran pensiun per tahun Rp 2.400.000.

Dengan demikian, pegawai ini memiliki penghasilan neto setahun Rp 137.560.000. Jumlah ini dikurangi PTKP K/O, yaitu Rp 58.500.000. Sehingga, penghasilan kena pajak sebesar Rp 79.060.000. 

Untuk menghitung PPh PPh Pasal 21 terutang setahun, pegawai itu dikenakan lapisan satu 5 persen sampai Rp 60 juta, yaitu Rp 3 juta. Serta lapisan dua 15 persen sampai Rp 250 juta, yaitu Ro 2.859.000. Sehingga, total PPh Pasal 21 terutang setahun sebesar Rp 5.859.000. 

Walhasil, PPh Pasal 21 terutang Januari sampai November pegawai ini sebesar Rp 4.688.600. Lalu PPh Pasal 21 terutang Desember sebesar Rp 1.170.400. 

Contoh kedua, Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER menghasilkan lebih bayar pada bulan Desember. Dalam contoh ini, seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki Gaji Rp 10 Juta. Dia juga mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai ini juga memiliki penghasilan bruto setahun 145.960.000. Dengan biaya jabatan setahun Rp 6.000.000 dan iuran pensiun Rp 2.400.000. 

Sehingga, penghasilan neto setahun sebesar Rp 137.560.000. Jumlah ini dikurangi PTKP K/O, yaitu Rp 58.500.000. Walhasil, penghasilan kena pajak sebesar Rp 79.060.000. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menghitung PPh PPh Pasal 21 terutang setahun, pegawai itu juga dikenakan lapisan satu 5 persen sampai Rp 60 juta, yaitu Rp 3 juta. Serta lapisan dua 15 persen sampai Rp 250 juta, yaitu Ro 2.859.000. Sehingga, total PPh Pasal 21 terutang setahun sebesar Rp 5.859.000. 

PPh Pasal 21 terutang Januari sampai November Rp 6.269.000. Kemudian PPh Pasal 21 terutang Desember yaitu -Rp 410.000.

Adapun aturan perhitungan THR dan bonus ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Informasi selanjutnya ihwal tarif ini dapat diakses melalui nomor Kring Pajak yaitu 1500200 atau Kantor Pajak.

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak, selain masa pajak terakhir dalam tahun pajak yang bersangkutan, lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap dan pensiunan yang bersangkutan, beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal ini paling lambat dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Ini tidak termasuk kelebihan PPh Pasal 21 yang dikembalikan yaitu PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa. 

Apabila terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26. Hal ini sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan.

Pemotongan THR dan bonus ini ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Keluhan ini banyak disampaikan warganet di Instagram pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Banyak warganet menilai besaran pajak THR ini terlalu besar. 

Salah satunya komentar akun @kurniadsf dalam kolom komentar unggahan Sri Mulyani pada 27 Maret lalu. "Mohon dipikirkan untuk gaji UMR (upah minimum regional) tapi dipotong sangat besar. Alangkah lebih baik bagi para gaji UMR ini untuk tidak dikenakan pajak. Para penerima UMR dan anak Rantau sangat terbebani dan berat terkait potongan pajak yang besar ini," ujarnya. 

Pilihan Editor: Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

1 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.


Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.


Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.