TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP atau Ditjen Pajak Kemenkeu) per hari ini mencatat sebanyak 219 ribu wajib pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan alias SPT Tahunan 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, usai media briefing. "Ini terdiri dari OP (orang pribadi) 208.997 dan wajib pajak badan 10.596," lanjut Dwi pada Senin, 8 Januari 2024 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Ia pun berterima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2023 meskipun baru awal Januari. Sebagai informasi, dikutip dari laman pajak.go.id, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak bagi WP OP.
Sementara untuk WP badan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak bagi WP badan. Dengan demikian, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 adalah 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.
Seperti biasa, Dwi mengatakan Ditjen Pajak akan mengirimkan e-mail blast kepada seluruh wajib pajak untuk mengingatkan agar melaporkan SPT Tahunan.
"Kami biasanya akan mengirim e-mail blast, mengingatkan kepada teman-teman wajib pajak mana tahu lupa," ucap Dwi. "Mungkin di bulan-bulan Februari."
Pilihan Editor: Iklan Kampanye Beralih ke Digital, Omzet Pengusaha Konveksi dan Sablon Anjlok 90 Persen