TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan buka suara atas vonis pengadilan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan pihaknya sudah mendengar berita vonis pengadilan terhadap Rafael Alun. "Kami Ditjen Pajak sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Dwi dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024.
Ia menuturkan, apapun keputusan hakim telah diambil berdasarkan data yang ada. Lebih jauh, ujarnya, Ditjen Pajak berkomitmen menjaga kode etik dan nilai-nilai Kemenkeu.
"Kami akan terus menjaga integritas kami, dan siapapun tanpa pandang bulu yang melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Dwi.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang hari ini.
Majelis Hakim menuturkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung negara dalam menuntaskan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Vonis penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hukuman membayar denda dan uang pengganti lebih rendah daripada tuntutan JPU. Jaksa menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.
AMELIA RAHIMA | YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: Anies Sebut Orang Dalam di Proyek Food Estate Prabowo, Ada Kader Gerindra hingga Pejabat Kemenhan