Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

image-gnews
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja saat menjelang hari raya keagamaan. THR bagi karyawan swasta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara.

Lalu, berapa potongan pajak untuk THR?

Berdasarkan Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan, salah satunya terdiri atas penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik yang teratur maupun tidak teratur. 

Penghasilan dapat berupa seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur atau overtime dan penghasilan lainnya. Sedangkan bonus, THR, jasa produksi, tantiem atau insentif kinerja, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain termasuk penghasilan yang sifatnya tidak teratur. 

Secara garis besar, pemotongan PPh 21 menggunakan dua skema tarif pemotongan, yaitu tarif sebagaimana Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atau dikenal sebagai tarif umum dan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut sebagai TER. 

TER terdiri dari dua kategori, meliputi pertama, Tarif Efektif Bulanan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak (WP) pada awal tahun pajak. TER Bulanan terbagi menjadi 3 kategori, yaitu kategori A, kategori B, dan kategori C. 

Kedua, Tarif Efektif Harian yang diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap yang didasarkan pada nilai penghasilan bruto harian. Penghasilan bruto harian yang dimaksud, yaitu diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. 

Berikut rincian TER Bulanan untuk masing-masing kategori: 

TER Bulanan kategori A

TER Bulanan kategori A untuk WP pribadi berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), atau kawin tanpa tanggungan (K/0). Berikut pengenaan tarif pajaknya dengan penghasilan bruto bulanan sebesar:

- Rp5.400.000 - Rp5.650.000: 0,25 persen.

- Rp5.650.000 - Rp5.950.000: 0,50 persen.

- Rp5.950.000 - Rp6.300.000: 0,75 persen.

- Rp6.300.000 - Rp6.750.000 tarfinya 1 persen.

- Rp6.750.000 - Rp7.500.000: 1,25 persen.

- Rp7.500.000 - Rp8.550.000: 1,50 persen.

- Rp8.550.000 - Rp9.650.000: 1,75 persen.

- Rp9.650.000 - Rp10.050.000: 2,00 persen.

- Rp10.050.000 - Rp10.350.000: 2,25 persen.

- Rp10.350.000 - Rp10.700.000: 2,50 persen.

- Rp10.700.000 - Rp11.050.000: 3 persen.

- Rp11.050.000 - Rp11.600.000: 3,5 persen.

- Rp11.600.000 - Rp12.500.000: 4 persen.

- Rp12.500.000 - Rp13.750.000: 5 persen.

- Rp13.750.000 - Rp15.100.000: 6 persen.

- Rp15.100.000 - Rp16.950.000: 7 persen.

- Rp16.950.000 - Rp19.750.000: 8 persen.

- Rp19.750.000 - Rp24.150.000: 9 persen.

- Rp24.150.000 - Rp26.450.000: 10 persen.

- Rp26.450.000 - Rp28.000.000: 11 persen.

- Rp28.000.000 - Rp30.050.000: 12 persen.

- Rp30.050.000 - Rp32.400.000: 13 persen.

- Rp32.400.000 - Rp35.400.000: 14 persen.

- Rp35.400.000 - Rp39.100.000: 15 persen.

- Rp39.100.000 - Rp43.850.000: 16 persen.

- Rp43.850.000 - Rp47.800.000: 17 persen.

- Rp47.800.000 - Rp51.400.000: 18 persen.

- Rp51.400.001 - Rp56.300.000: 19 persen.

- Rp56.300.001 - Rp62.200.000: 20 persen.

- Rp62.200.001 - Rp68.600.000: 21 persen.

- Rp68.600.001 - Rp77.500.000: 22 persen.

- Rp77.500.001 - Rp89.000.000: 23 persen.

- Rp89.000.001 - Rp103.000.000: 24 persen.

- Rp103.000.001 - Rp125.000.000: 25 persen.

- Rp125.000.001 - Rp157.000.000: 26 persen.

- Rp157.000.001 - Rp206.000.000: 27 persen.

- Rp206.000.001 - Rp337.000.000: 28 persen.

- Rp37.000.001 - Rp454.000.000: 29 persen.

- Rp454.000.001 - Rp550.000.000: 30 persen.

- Rp550.000.001 - Rp695.000.000: 31 persen.

- Rp695.000.001 - Rp910.000.000: 32 persen.

- Rp910.000.001 - Rp1.400.000.000: 33 persen.

- Di atas Rp1.400.000.000: 34 persen.

TER Bulanan kategori B

TER Bulanan kategori B untuk WP pribadi berstatus tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), atau kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Berikut pengenaan tarif pajaknya dengan penghasilan bruto bulanan sebesar:

- Rp6.200.000 - Rp6.500.000: 0,25 persen.

- Rp6.500.000 - Rp6.850.000: 0,50 persen.

- Rp6.850.000 - Rp7.300.000: 0,75 persen.

- Rp7.300.000 - Rp9.200.000: 1 persen.

- Rp9.200.000 - Rp10.750.000: 1,5 persen.

- Rp10.750.000 - Rp11.250.000: 2 persen.

- Rp11.250.000 - Rp11.600.000: 2,5 persen.

- Rp11.600.000 - Rp12.600.000: 3 persen.

- Rp12.600.000 - Rp13.600.000: 4 persen.

- Rp13.600.000 - Rp14.950.000: 5 persen.

- Rp14.950.000 - Rp16.400.000: 6 persen.

- Rp16.400.000 - Rp18.450.000: 7 persen.

- Rp18.450.000 - Rp21.850.000: 8 persen.

- Rp21.850.000 - Rp26.000.000: 9 persen.

- Rp26.000.000 - Rp27.700.000: 10 persen.

- Rp27.700.000 - Rp29.350.000: 11 persen.

- Rp29.350.000 - Rp31.450.000: 12 persen.

- Rp31.450.000 - Rp33.950.000: 13 persen.

- Rp33.950.000 - Rp37.100.000: 14 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Rp37.100.000 - Rp41.100.000: 15 persen.

- Rp41.100.000 - Rp45.800.000: 16 persen.

- Rp45.800.000 - Rp49.500.000: 17 persen.

- Rp49.500.000 - Rp53.800.000: 18 persen.

- Rp53.800.000 - Rp58.500.000: 19 persen.

- Rp58.500.000 - Rp64.000.000: 20 persen.

- Rp64.000.000 - Rp71.000.000: 21 persen.

- Rp71.000.000 - Rp80.000.000: 22 persen.

- Rp80.000.000 - Rp93.000.000: 23 persen.

- Rp93.000.000 - Rp109.000.000: 24 persen.

- Rp109.000.000 - Rp129.000.000: 25 persen.

- Rp129.000.000 - Rp163.000.000: 26 persen.

- Rp163.000.000 - Rp211.000.000: 27 persen.

- Rp211.000.000 - Rp374.000.000: 28 persen.

- Rp374.000.000 - Rp459.000.000: 29 persen.

- Rp459.000.000 - Rp555.000.000: 30 persen.

- Rp555.000.000 - Rp704.000.000: 31 persen.

- Rp704.000.000 - Rp957.000.000: 32 persen.

- Rp957.000.000 - Rp1.405.000.000: 33 persen.

- Di atas Rp1.405.000.000: 34 persen. 

TER Bulanan kategori C

TER Bulanan kategori C diterapkan untuk WP pribadi dengan status kawin dan memiliki tanggungan 3 orang (K/3). Berikut pengenaan tarif pajaknya dengan penghasilan bruto bulanan sebesar:

- Rp6.600.001 - Rp6.950.000: 0,25 persen.

- Rp6.950.001 - Rp7.350.000: 0,50 persen.

- Rp7.350.001 - Rp7.800.000: 0,75 persen.

- Rp7.800.001 - Rp8.850.000: 1 persen.

- Rp8.850.001 - Rp9.800.000: 1,25 persen.

- Rp9.800.001 - Rp10.950.000: 1,5 persen.

- Rp10.950.001 - Rp11.200.000: 1,75 persen.

- Rp11.200.001 - Rp12.050.000: 2 persen.

- Rp12.050.001 - Rp12.950.000: 3 persen.

- Rp12.950.001 - Rp14.150.000: 4 persen.

- Rp14.150.001 - Rp15.550.000: 5 persen.

- Rp15.550.001 - Rp17.050.000: 6 persen.

- Rp17.050.001 - Rp19.500.000: 7 persen.

- Rp19.500.001 - Rp22.700.000: 8 persen.

- Rp22.700.001 - Rp26.600.000: 9 persen.

- Rp26.600.001 - Rp28.100.000: 10 persen.

- Rp28.100.001 - Rp30.100.000: 11 persen.

- Rp30.100.001 - Rp32.600.000: 12 persen.

- Rp32.600.001 - Rp35.400.000: 13 persen.

- Rp35.400.001 - Rp38.900.000: 14 persen.

- Rp38.900.001 - Rp43.000.000: 15 persen.

- Rp43.000.001 - Rp47.400.000: 16 persen.

- Rp47.400.001 - Rp51.200.000: 17 persen.

- Rp51.200.001 - Rp55.800.000: 18 persen.

- Rp55.800.001 - Rp60.400.000: 19 persen.

- Rp60.400.001 - Rp66.700.000: 20 persen.

- Rp66.700.001 - Rp74.500.000: 21 persen.

- Rp74.500.001 - Rp83.200.000: 22 persen.

- Rp83.200.001 - Rp95.600.000: 23 persen.

- Rp95.600.001 - Rp110.000.000: 24 persen.

- Rp110.000.001 - Rp134.000.000: 25 persen.

- Rp134.000.001 - Rp169.000.000: 26 persen.

- Rp169.000.001 - Rp221.000.000: 27 persen.

- Rp221.000.001 - Rp390.000.000: 28 persen.

- Rp390.000.001 - Rp463.000.000: 29 persen.

- Rp463.000.001 - Rp561.000.000: 30 persen.

- Rp561.000.001 - Rp709.000.000: 31 persen.

- Rp709.000.001 - Rp965.000.000: 32 persen.

- Rp965.000.001 - Rp1.419.000.000: 33 persen.

- Di atas Rp1.419.000.000: 34 persen. 

Potongan Pajak THR 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan penghitungan PPh Pasal 21 THR menggunakan skema TER. Dia menjelaskan cara menghitungnya dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, lalu dikali dengan tarif sesuai tabel TER. 

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya, karena total penghasilan yang diperoleh lebih besar, terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata Dwi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, metode penghitungan pajak THR dilakukan sebanyak dua kali berdasarkan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. 

Namun, pada pengaturan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, perusahaan cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER Bulanan. 

Sebagai contoh, Leo adalah pegawai tetap belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Dia menerima penghasilan bruto dari perusahaan sebesar Rp 6,5 juta pada Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan TER Bulanan kategori A sebesar 1 persen. 

Sementara pada Maret, Leo mendapat penghasilan bruto sebesar Rp 13 juta karena dijumlah dengan THR. Sehingga, TER Bulanan kategori A PPh 21 yang digunakan sebesar 5 persen. 

Dwi menegaskan bahwa penerapan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tersebut tidak menambah beban pajak yang ditanggung WP. TER diterapkan untuk memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November. 

Untuk Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak terutang dalam setahun memakai tarif umum PPh Pasal 17 yang sudah dikurangi jumlah pajak terbayar pada masa Januari hingga November, sehingga beban pajak yang ditanggung WP akan tetap sama. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

8 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

13 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

14 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

16 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

16 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

17 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

17 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?