Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Tak Becus Urus Laporan Korban Pialang, Ini Tanggapan Bappebti

image-gnews
Bappebti. bappebti.go.id
Bappebti. bappebti.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menanggapi soal pernyataan tak becus mengurus laporan korban perusahaan pialang yang dilontarkan Ombudsman RI.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, hingga pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme Peraturan Bappebti Nomor 6 tahun 2023. Begitu pula dengan sanksi administratif, alih-alih sanksi pidana, kepada perusahaan pialang yang melanggar.

"Sanksi administratif yang diterbitkan Bappebti terkait penanganan pengaduan nasabah merupakan hasil akhir penanganan yang dilakukan Bappebti, berdasarkan proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa karena adanya pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif," ujar Kasan lewat pesan tertulis pada Tempo, Rabu, 10 Januari 2024.

Kasan juga menanggapi soal permintaan pengembalian dana atau ganti rugi korban pialang kepada Bappebti. "Bappebti bukan lembaga yang memiliki yurisdiksi atau kewenangan untuk memutus hal tersebut," ucapnya.

Ia menuturkan, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka, telah disediakan jalur penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri atau proses arbitrase sesuai pilihan nasabah. Adapun proses arbitrase ini dilakukan di Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI).

Lebih jauh, Kasan enggan menanggapi soal dugaan maladministrasi Bappebti dalam menangani laporan kepada perusahaan pialang. "Saya tidak bisa berikan komentar atas isu tersebut, karena terinfo sudah dijelaskan oleh Kepala Bapebti sebelum saya."

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman tengah mengusut 15 laporan korban perusahaan pialang. Adapun valuasi kerugiannya senilai Rp 8 miliar.

Selanjutnya: Dari 15 orang pelapor, ada tiga nama perusahaan pialang yang disebut....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

14 jam lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.


Nusron Wahid: Ada 537 Perusahaan Sawit tanpa HGU dan Kuasai 2,5 Juta Hektar

18 jam lalu

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu I Partai Golkar Nusron Wahid saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017. Tempo/Budiarti Utami Putri
Nusron Wahid: Ada 537 Perusahaan Sawit tanpa HGU dan Kuasai 2,5 Juta Hektar

Kementerian ATR/BPN mencatat pada 2016 hingga Oktober 2024, ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Dari jumlah itu, ada sekitar 2,5 juta hektar lahan.


Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

1 hari lalu

Mobil-mobil yang rusak terlihat setelah pasukan Israel mundur dari daerah sekitar rumah sakit Kamal Adwan di Jabalia, di Jalur Gaza utara, 26 Oktober 2024. REUTERS/Stringer
Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

Serangkaian serangan Israel disepanjang Jalur Gaza pada Rabu, 30 Oktober 2024, setidaknya telah menewaskan 20 orang


17 Perusahaan Indonesia yang Raih Penghargaan WEPs Awards

1 hari lalu

UN Wonen beserta para mitranya menggelar penganugrahan Indonesia Women's Empowerment Principles Awards (WEPs) di Hotel Shangri-La Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
17 Perusahaan Indonesia yang Raih Penghargaan WEPs Awards

UN Women mengumumkan 17 perusahaan asal Indonesia yang meraih penghargaan WEPs.


93 Warga Palestina Tewas dalam Satu Kali Serangan Israel

1 hari lalu

Seorang warga Palestina memeriksa lokasi serangan Israel terhadap sebuah rumah di Khan Younis di Jalur Gaza selatan, 25 Oktober 2024. Badan pertahanan sipil Gaza mengatakan serangan udara Israel menghantam dua rumah di Khan Younis, yang menewaskan sedikitnya 20 orang. REUTERS/Mohammed Salem
93 Warga Palestina Tewas dalam Satu Kali Serangan Israel

HAM PBB menyebut ini adalah serangan Israel paling mengerikan dalam tiga bulan, di mana dalam satu kali serangan 93 warga Palestina tewas seketika.


Apa Itu WhatsApp Business API?

2 hari lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Apa Itu WhatsApp Business API?

WhatsApp Business API memungkinkan perusahaan mengelola komunikasi pelanggan dalam skala besar secara lebih efektif dan efisien.


21 Warga Ukraina Luka-luka Akibat Serangan Udara Rusia

3 hari lalu

Bom luncur Rusia terlihat di sebuah rumah pribadi yang terkena serangan udara Rusia, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kharkiv, Ukraina, 27 Juni 2024. REUTERS/Vitalii Hnidyi
21 Warga Ukraina Luka-luka Akibat Serangan Udara Rusia

Sebanyak 21 warga Ukraina luka-luka akibat serangan Rusia. Serangan itu menyasar dua kota, yakni Kharkiv dan Chuhuiv


Sekjen PBB Kaget dengan Kondisi Terkini di Gaza Utara yang Memburuk

3 hari lalu

Seorang pria Palestina berjalan melewati reruntuhan setelah pasukan Israel mundur dari area sekitar rumah sakit Kamal Adwan, di Jabalia, di Jalur Gaza utara, 26 Oktober 2024. REUTERS/Stringer
Sekjen PBB Kaget dengan Kondisi Terkini di Gaza Utara yang Memburuk

Sekjen PBB Antonio Guterres terkejut atas meningkatkan angka kematian, cedera, dan kehancuran yang mengerikan di Gaza utara.


Korea Selatan Jajaki Pasar Halal Indonesia

3 hari lalu

Sebanyak 6 perusahaan asal Korea Selatan berpartisipasi dalam acara Franchise & License Expo Indonesia (FLEI)yang diadakan di Jakarta, Indonesia pada 25-27 Oktober 2024. Sumber: istimewa
Korea Selatan Jajaki Pasar Halal Indonesia

Kementerian Pertanian dan Kehutanan Korea dan Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation memfasilitasi perusahaan makanan masuk ke pasar halal


Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

6 hari lalu

Pekerja menjahit pakaian untuk seragam militer tentara Portugal, di pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, 12/3). ANTARA/R. Rekotomo
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah