2. Jokowi Teken Aturan Pajak Baru untuk Karyawan, Berlaku per 1 Januari 2024
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Beleid itu diundangkan pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Pada pasal 1 dijelaskan maksud dari diterbitkannya aturan itu. pasal 1 ayat 1 menjelaskan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Hal itu sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pada pasal 1 ayat 2, disebutkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa. Atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Simak berita selengkapnya hanya di sini
3. Aturan Baru Pajak Karyawan Berlaku per Hari Ini, Kemenkeu: Beri Kemudahan Perhitungan
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan itu diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan tujuan diterbitkannya peraturan itu untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.
“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” ujar dia lewat keterangan tertulis di website resminya dikutip pada Senin, 1 Januari 2023.
Simak berita selengkapnya hanya di sini
Pilihan Editor: CEO Starbucks Blak-blakan soal Dampak Boikot Produk Pro Israel