Kiki melanjutkan, pada Pasal 30 dalam Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011, OJK bisa menggugat perusahaan asuransi untuk mewakili kepentingan konsumen. Pada pasal tersebut dijelaskan, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum. Ini meliputi memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga tersebut.
Selain itu, pada poin b dijelaskan bahwa OJK bisa mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak penyebab kerugian atau di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik.
"Dan/atau untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan," begitu bunyi beleid tersebut.
Kiki melanjutkan, jalan untuk menggugat secara perdata memang cukup panjang.
"Insya Allah ketika semua infrastruktur sudah siap, kami akan melakukan gugatan perdata itu. Jadi sekaligus untuk memberikan efek jera bahwa tugas dan kewajiban mereka tidak hanya berhenti di-CIU saja, tapi kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya," tutur dia.
Pilihan Editor: Ini Alasan Erick Thohir Rombak Direksi Sejumlah BUMN