TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia alias PwC atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Karen mendaftarkan gugatannya pada Rabu, 29 November 2023 lalu. Mengacu pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang pertama antara Karen dengan PwC dimulai pada hari ini pukul 10.00.
Hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, membenarkan sidang pertama antara Karen dengan PwC dimulai pada hari ini. "Benar," kata Djuyamto pada Selasa, 12 Desember 2023.
Namun, Djuyamto tak mengetahui apakah Karen akan hadir secara langsung atau tidak. "Yang jelas dalam surat gugatan sudah menunjuk kuasa hukum," ujar dia.
Sebagai informasi, perkara nomor 1165/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu diajukan oleh beberapa pihak. Penggugatnya adalah Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah. Ketiganya menggugat PwC dengan nilai sengketa sekitar Rp 12 miliar.
"Nilai sengketa Rp 12.096.000.000," begitu yang tertulis di laman SIPP.
Sementara itu, PwC menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Karen. "Saat ini kami sedang bekerja sama dengan kuasa hukum kami dan belum bisa berkomentar lebih lanjut," kata perwakilan PwC yang enggan disebutkan namanya, Selasa.
Pilihan Editor: Anies Baswedan Pilih Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Dibanding Makan Siang Gratis Ala Prabowo