TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melindungi pemegang polis perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya alias di-CIU. Salah satunya, dengan menelusuri aset perusahaan tersebut hingga ke luar negeri, sehingga bisa membayar tunggakan kepada nasabahnya.
"Terkait konsumen asuransi yang di-CIU asuransinya, kalau di OJK sudah ada mekanismenya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023.
Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan jika suatu perusahaan asuransi dicabut izin usahanya, ada ketentuan untuk membentuk tim likuidasi. Menurut dia, OJK berkomitmen mengawasi pemenuhan hak-hak para pemegang polis.
"Namun, kebanyakannya ketika mereka dicabut izin usahanya, memang kewajiban mereka lebih besar daripada asetnya," tutur Kiki. "Justru, sekarang kami misalnya, mencari di mana aset-aset mereka."
Oleh sebab itu, OJK bekerja sama dengan Kejaksaan. Ini terutama untuk menelusuri aset perusahaan asuransi di luar negeri.
Selanjutnya: Kiki melanjutkan, pada Pasal 30....