Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Sebut Bakal Pangkas Sekitar 600 BPR: Tidak Ada Izin Baru

image-gnews
Gedung OJK, Jakarta.
Gedung OJK, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas besar-besaran jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini jumlah BPR dinilai terlalu banyak, sehingga menimbulkan berbagai masalah tersendiri.

“Tidak ada izin baru, tentu saja 1.600 ini akan kami kurangi terus menjadi perkiraan kami, mungkin jumlah ideal yang manageable secara sistem sekitar 1.000 BPR untuk men-serve seluruh negara Indonesia," ujar Dian dalam konferensi pers virtual pada Senin, 4 Desember 2023. 

Secara agregat, Dian menyebut kondisi BPR sebenarnya cukup baik dan sudah mendekati kondisi sebelum pandemi Covid-19. “Kalo lihat (BPR) performancenya cukup baik secara agregat, total aset, dana, penyaluran kredit, bisa dikatakan sudah bisa berjalan dan mendekati kondisi sebelum covid. Namun pengurangan jumlah BPR sesuatu yang tidak bisa kita hindarkan,” tuturnya. 

Lebih lanjut, OJK secara bertahap akan melakukan langkah-langkah konsolidasi terhadap BPR.

Pertama, terkait BPR yang bermasalah, khususnya yang terlibat fraud, akan ditutup dan penyelesaian hak kewajiban diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kami sedang terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan itu memang tidak ada jalan lagi. Kalau terkait pelanggaran hukum memang harus ditutup dan diserahkan ke LPS," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, perorangan atau grup yang memiliki lebih dari 1 BPR akan dikurangkan. "Mungkin selama ini ada 1 orang yang punya BPR sekaligus itu nanti kami kurangi. Hanya boleh mereka mendirikan 1 BPR saja dengan cabang-cabang," ujarnya.

Ketiga, terkait dengan persoalan pemenuhan modal minimal, Dian mengatakan BPR wajib memenuhi itu. "Nah ini masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan dan tentu harus melakukan langkah-langkah konsolidasi bahwa BPR-BPR ini harus dilakukan merger atau akuisisi dan konsolidasi. Nanti dilihat mana yang memungkinkan," ucap dia.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin 4 BPR sepanjang tahun ini. Keempat BPR tersebut adalah BPR Persada Guna, BPR Karya Remaja Indramayu, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Bagong Inti Marga.

Pilihan Editor: Libur Nataru, 4,03 Juta Penumpang Diperkirakan Padati 20 Bandara AP II

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

10 jam lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

11 jam lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

15 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

19 jam lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

1 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

1 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).


Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

2 hari lalu

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova berbicara saat konferensi pers di Moskow, Rusia, 4 April 2023. REUTERS/Maxim Shemetov
Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.