Pada Pasal 4 tertulis bahwa menteri atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.
Jika hasil tersebut memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.
Nantinya, tersangka membayar sanksi administratif berupa denda ke rekening Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
“Barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara nantinya ditetapkan menjadi barang milik negara,” bunyi Pasal 11 ayat 1.
Begitu pula dengan barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai, yakni sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, dokumen dan surat, dan benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai. Barang-barang ini harus dapat dibuktikan milik tersangka dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, pembayaran sanksi administratif berupa denda, dan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan peraturan menteri.
Pilihan Editor: DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS