TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon anggota Badan Supervisi (BS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin (27/11) ini.
Adapun Badan Supervisi OJK maupun Badan Supervisi LPS merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Kami akhirnya berpikir memang harus ada Badan Supervisi untuk OJK dan LPS, karena bagaimanapun OJK sebagai pengawas perbankan dan industri keuangan memiliki fungsi yang sangat strategis,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara, di Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Sama seperti Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), Amir menjelaskan, Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS nantinya bisa memberikan masukan kepada dewan, khususnya Komisi XI DPR dalam pengambilan kebijakan.
Dengan demikian, Badan Supervisi tersebut akan menjadi perpanjangan tangan Komisi XI DPR dalam melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas OJK maupun LPS untuk memberikan informasi kepada para anggota parlemen.
Selanjutnya: Dalam UU P2SK, tercantum bahwa baik Badan Supervisi OJK....