TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan saat ini total ada 13 bank umum syariah dan 20 unit usaha syariah yang beroperasi di Indonesia. Namun, dari total tersebut, hanya ada 11 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah yang asetnya di bawah Rp 40 triliun.
“Hanya ada satu bank umum syariah yang memiliki aset di atas Rp 100 triliun,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 November 2023.
Menurut dia, struktur pasar perbankan syariah tidak ideal, karena hanya didominasi oleh satu bank umum syariah yang besar. Sehingga belum kompetitif di industri perbankan nasional.
Oleh karena itu OJK mendorong bank syariah melakukan konsolidasi dengan harapan industri perbankan syariah dapat memiliki dua atau tiga bank berskala besar yang lebih kompetitif. Untuk mendukung aspek pertahanan dan daya saing itu, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 12 tahun 2023 dalam rangka penguatan unit usaha syariah melalui spin-off.
“Perbankan syariah perlu melakukan transformasi dengan meningkatkan dua aspek utama. Pertama aspek pertahanan dan daya saing, dan kedua, aspek dampak sosial ekonomi,” tutur Dian.
OJK juga menyiapkan POJK tata kelola syariah. Serta ke depan OJK juga akan membuat surat edaran OJK tentang manajemen risiko bank umum syariah dan unit usaha syariah agar dapat merefleksikan karakteristik perbankan syariah. “Menghadapi tantangan dengan lebih kuat dan efisien,” ucap Dian.
Pilihan editor: Perbankan Syariah Tidak Kompetitif, OJK: Didominasi Satu Bank