Dalam UU P2SK, tercantum bahwa baik Badan Supervisi OJK maupun Badan Supervisi LPS nantinya akan beranggotakan minimal lima orang, termasuk satu ketua.
Namun, menurut dia, rencananya Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS periode pertama akan diisi oleh masing-masing sembilan orang dari berbagai latar belakang, termasuk dari unsur pemerintah.
“Memang di UU minimal lima, kami mungkin akan memilih menempatkan sekitar sembilan orang, tapi kami lihat dulu apa tahap pertama ini langsung sembilan orang atau tidak," ujarnya pula.
Dia menuturkan, animo masyarakat terkait Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS cukup tinggi lantaran banyaknya jumlah calon anggota yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, masing-masing lebih dari 40 orang.
Adapun dijadwalkan Komisi XI DPR masih akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan hari kedua, yakni pada Selasa, 28 November 2023.
Pilihan Editor: Menkop Teten Sebut Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku: untuk Stimulus Pertumbuhan Ekonomi