Dissenting Opinion soal Batas Usia Capres-Cawapres
Suhartoyo dikenal sebagai satu dari dua hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion terhadap gugatan tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dia bersama Hakim MK Muhammad Guntur Hamzah menyatakan perbedaan pendapat terkait putusan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengabulkan sebagian permohonan No. 90/PUU-XXI/2023.
Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan nomor 90 yang diajukan Almas Tsaqibirru tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pasalnya, pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa itu hanya mengaku mengidolakan Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, Suhartoyo juga menambahkan nasihat agar pemohon memperkuat argumennya terkait gugatan tentang syarat capres-cawapres yang menginginkan hanya boleh kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur. Gugatan tersebut diajukan oleh Brahma Aryana mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.
“Pasal ini sebenarnya untuk kepentingan siapa saja, ini harus diberikan argumentasinya,” kata Suhartoyo dalam sidang terbuka untuk umum, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan terkait syarat capres-cawapres tersebut meloloskan jalan Gibran yang masih berumur 36 tahun untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
MELYNDA DWI PUSPITA | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Mengintip Harta Kekayaan 9 Hakim MK yang Terbukti Melanggar Kode Etik, Anwar Usman Paling Tajir