Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengintip Harta Kekayaan 9 Hakim MK yang Terbukti Melanggar Kode Etik, Anwar Usman Paling Tajir

image-gnews
Ketua hakim Mahkamah Kosntitusi terpilih Suhartoyo (tengah) bergandengan tangan dengan wakil ketua hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (keempat dari kiri) didampingi oleh anggota hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiddun Adams, Manahan M. P Sitompul dan M Guntur Hamzah foto bersama usai memberikan konferensi pers seusia rapat musyawarah hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman, dalam musyawarah hakim konstitusi yang dilaksanakan Kamis 9 November, Hasil musyawarah tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pemilihan Ketua MK. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua hakim Mahkamah Kosntitusi terpilih Suhartoyo (tengah) bergandengan tangan dengan wakil ketua hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (keempat dari kiri) didampingi oleh anggota hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiddun Adams, Manahan M. P Sitompul dan M Guntur Hamzah foto bersama usai memberikan konferensi pers seusia rapat musyawarah hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman, dalam musyawarah hakim konstitusi yang dilaksanakan Kamis 9 November, Hasil musyawarah tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pemilihan Ketua MK. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa, 7 November 2023. 

Selang dua hari atas pembacaan putusan tersebut, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan sembilan hakim MK tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan pembongkaran informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Kamis, 9 November 2023. Informasi rahasia itu dinilai bocor karena dimuat dalam majalah Tempo. 

Sembilan hakim MK tersebut sontak menjadi sorotan kalangan publik. Lantas, berapa harta kekayaan mereka? 

1.   Harta Kekayaan Anwar Usman

Anwar Usman adalah lulusan sarjana hukum Universitas Islam Jakarta pada 1984. Setelah lulus, dia merintis karier sebagai guru honorer di SD Kalibaru pada 1975. Adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu kemudian mengikuti seleksi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor dan dinyatakan lolos pada 1985. 

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Anwar Usman sebesar Rp 33,4 miliar (R p33.492.312.061) per 31 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut.

-    Tanah dan bangunan: Rp 5.176.100.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 301.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 300.000.000.

-    Surat berharga: Rp 123.000.000.

-    Kas dan setara kas: Rp 27.592.212.061.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

2.   Harta Kekayaan Saldi Isra

Saldi Isra lahir di Solok, Sumatera Barat. Dia belajar jurusan fisika saat menempuh studi di tingkat sekolah menengah. Setelah lulus, dia melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah dan memilih jurusan Ilmu Hukum di Universitas Andalas (Unand). Dia dipilih Jokowi untuk menjadi hakim MK (2017-2022) dan menjadi Wakil Ketua MK (2023-2028). 

Sebagai pejabat negara, Saldi Isra diwajibkan menyampaikan LHKPN secara berkala, dengan jumlah Rp 15,1 miliar (Rp 15.117.251.283) per 31 Desember 2022. Berikut rinciannya:

-    Tanah dan bangunan: Rp 4.790.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 477.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 430.624.335.

-    Surat berharga: Rp 3.500.000.000.

-    Kas dan setara kas: Rp 5.919.626.948.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

3.   Harta Kekayaan Arief Hidayat

Arief Hidayat pada awalnya berprofesi sebagai guru besar Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip). Dia kemudian dilantik menjadi hakim MK pada 1 April 2013 dan sempat menjadi pimpinan tertinggi untuk menggantikan posisi Mahfud Md. 

Adapun kekayaan Arief Hidayat sebesar Rp 12,6 miliar (Rp 12.672.324.888) per 31 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut.

-    Tanah dan bangunan: Rp 8.200.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 2.050.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 1.100.000.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 1.322.324.888.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

4.   Harta Kekayaan Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams tercatat pernah menjadi Wakil Ketua MPR RI. Dia juga sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Jabatan strategis lainnya yang pernah diemban Wahiduddin adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Adapun harta kekayaan Wahiduddin Adams sebesar Rp 14,2 miliar (Rp 14.233.979.782) per 31 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut.

-    Tanah dan bangunan: Rp 3.565.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 270.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 105.000.000.

-    Surat berharga: Rp 3.750.000.000.

-    Kas dan setara kas: Rp 6.543.979.782.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

5.   Harta Kekayaan Suhartoyo

Suhartoyo merintis karier sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung (1986). Dia baru terpilih menjadi hakim MK pada 7 Januari 2015. 

Adapun harta kekayaan Suhartoyo mencapai Rp 14,7 miliar (Rp 14.748.971.796) per 31 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut.

-    Tanah dan bangunan: Rp 6.486.585.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 810.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp  188.000.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp7.264.386.796.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

Selanjutnya: Harta kekayaan Manahan Malontige Pardamean Sitompul...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

10 jam lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

11 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

12 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

PPP tidak memiliki urusan apa pun dengan hakim MK Arsul Sani dalam gugatan Pileg 2024.


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

15 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

17 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

22 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.