Prosedur Operasi Pasang Ring Jantung Pakai BPJS Kesehatan
Berikut tahapan pengajuan tindakan pemasangan ring jantung dengan memakai jaminan BPJS Kesehatan.
- Berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan operasi dari dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.
- Mengajukan permohonan operasi pasang ring jantung ke bagian verifikasi BPJS Kesehatan.
- Melampirkan surat rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baik puskesmas maupun klinik.
- Membawa kartu BPJS Kesehatan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dua rangkap.
- Melakukan pendaftaran secara daring (online) pada tautan (link) https://www.pjnhk.go.id/registrasi/pasien_baru/. Jika mengalami kesulitan, maka dapat menghubungi layanan pelanggan melalui telepon 1500034.
- Selanjutnya, akan dilakukan skrining dan penjadwalan operasi pasang ring jantung serta tindakan-tindakan lain yang dibutuhkan.
Selanjutnya: Daftar Penyakit dengan Klaim Biaya BPJS Kesehatan Terbesar...