Teten mengatakan, pengecualian tersebut ditujukan pada barang-barang konsumsi yang memang tidak diproduksi di dalam negeri. Tujuannya untuk melindungi produk dalam negeri.
“Pengaturan itu sebenarnya untuk melindungi jangan sampai produk-produk dari luar itu memukul produk dalam negeri. Pak Presiden sudah memberi arahan, kalau kita bisa memproduksi sendiri kenapa impor. Karena itu, kita batasin yang Rp 200 miliar. Kalau di bawah itu, harus importasi biasa, baru jual normal,” kata Teten.
Menurut Teten, positive list tersebut fungsinya melindungi produk dalam negeri. “Nanti kita lihat, kalau misalnya itu sudah ada produknya dalam negeri, kita perlu melindungi, itu fungsinya positive list. Kebijakan impor itu pasti mempertimbangkan apakah di dalam negeri ada produk yang terpukul tidak, atau misalnya kuotanya kita atur,” kata dia.
Namun, Teten mengaku, belum diputuskan daftar spesifik barang yang masuk dalam positive list.
Kendati demikian, Teten membocorkan jenis barang konsumsi yang akan masuk dalam pertimbangan positive list yang akan disusun pemerintah.
“Yang kami atur kemarin itu kan elektronik, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, mainan anak, terus sepatu. Itu yang sudah diatur akan ada pengetatan impornya, sekitar itu,” kata Teten.
Pilihan Editor: Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?