1. Bahlil: TikTok Boleh Lakukan E-commerce, tapi...
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce, asalkan memenuhi persyaratan.
"Jadi, boleh TikTok melakukan kegiatan e-commerce, tapi TikTok harus membuat izin yang berbeda sekarang," kata Bahlil saat ditemui di acara ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023.
Ini karena izin TikTok di Indonesia saat ini adalah media sosial. Bahlil menyebut bahkan telah mengecek Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) TikTok.
"Jadi, TikTok tidak boleh menjalankan kegiatan lain selain medsos (media sosial)," ujar Bahlil. "Kalau itu terjadi, maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap TikTok."
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Persetujuan Relokasi Warga Rempang
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah temuan Ombudsman RI tentang pemaksaan tanda tangan persetujuan relokasi warga Rempang.
"Enggak lah. Itu temuan Ombudsman nanti kita cek, namanya masih rekomendasi," kata Bahlil saat ditemui di acara ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023.
Tapi, menurut Bahlil, masyarakat tidak boleh subjektif. Dia menuturkan akan melihat perkembangan situasinya lebih dulu.
Bahlil tidak menjawab secara gamblang ketika ditanya apakah akan berkoordinasi dengan Ombudsman perihal temuan tersebut. Lagi-lagi dia hanya mengatakan akan mengeceknya terlebih dulu.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Jusuf Kalla ke Luhut....