TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa platform TikTok Shop ilegal karena tidak memiliki izin perdagangan atau e-commerce.
“TikTok itu masih kantor perwakilan sehingga izin dari Kemendag itu hanya boleh untuk promosi. Belum boleh melakukan transaksi,” kata Teten saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, pada Kamis, 28 September 2023.
Baca juga:
Oleh karena itu, kata Teten, TikTok Shop seharusnya sudah harus menutup sendiri platformnya. Meski demikian, pemerintah masih memberikan batas waktu waktu selama satu minggu terhitung sejak revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik disahkan.
“Jadi semestinya TikTok sudah harus menutup sendiri karena ini ilegal. Ini kalau pemerintahnya galak sudah digigit duluan ini, karena ilegal. Nah kami masih kasih kesempatan ke mereka,” ujar Teten.
Teten menambahkan, pemerintah mempersilakan jika TikTok Shop ingin tetap menjalankan bisnisnya di Indonesia. Namun dengan syarat, TikTok Indonesia harus terlebih dahulu mengurus izin perdagangan secara terpisah untuk TikTok Shop, sehingga berbadan hukum tersendiri serta membuka kantornya di Indonesia.
“Kalau mau bisnis di Indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia,” jelas Teten.
Teten membantah asumsi yang menyebutkan bahwa pemisahan TikTok dan TikTok Shop berdasarkan peraturan terbaru akan merugikan para seller. Sebaliknya, menurut Teten, dengan adanya penerapan aturan tersebut justru akan akan membantu seller melakukan promosi di media sosial.
Pilihan Editor: Jusuf Kalla ke Luhut: Tolonglah Rakyat Rempang