TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan TikTok Shop harus segera mengurus izin untuk beroperasi dengan model bisnis social commerce. Adapun sesuai aturan yang baru, social commerce hanya bisa menampilkan konten promosi dan tidak boleh menyediakan fitur penjualan.
Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan akan segera memberikan surat peringatan kepada TikTok. "Kami surati bahwa ini sudah melanggar. Kami peringatkan lewat Menteri Komunikasi dan Informatika," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023.
Pemerintah telah membuat regulasi social commerce dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Bila melanggar, terdapat lima tahapan sanksi yang menanti pelaku usaha tersebut.
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.
Nantinya akan ada Satuan Tugas atau Satgas yang mengawasi implementasi kebijakan ini. Tim itu beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya.
Bagi penyelenggara PMSE, termasuk marketplace dan social commerce yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 empat belas hari kalender. Terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Adapun hingga saat ini TikTok Shop masih beroperasi. Penjual di platform tersebut juga masih bisa melakukan transaksi jual beli seperti biasanya. Sementara itu, TikTok Indonesia mengatakan akan menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Namun, TikTok Indonesia sangat menyayangkan terkait pengumuman tersebut. Tiktok Indonesia menilai keputusan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
"Kami akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," kata TikTok Indonesia saat dihubungi pada Rabu, 27 September 2023.
Pilihan Editor: Ekspor Perhiasan RI Naik Satu Peringkat, Kemenperin Targetkan ke 10 Besar Dunia