TEMPO.CO, Jakarta - TikTok Indonesia menanggapi soal kebijakan pemerintah yang melarang media sosial melakukan transaksi penjualan atau layanan social commerce. Tiktok Indonesia mengaku menerima berbagai respons dari penjual lokal yang telah memasarkan produknya lewat platform TikTok Shop.
"Sejak diumumkan, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," ujar TikTok Indonesia ketika dihubungi Tempo, Selasa, 26 September 2023.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi melarang TikTok Shop melakukan penjualan melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Larangan tersebut ditetapkan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menangah (UMKM) lokal.
TikTok Indonesia mengatakan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, perusahaan asal Cina itu berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
Di sisi lain, TikTok Indonesia menyatakan social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM. Karena itu, perusahaan menilai layanan TikTok Shop ada untuk membantu pelaku UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
Menurut TikTok Indonesia, 100 persen penjual di platform TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB). Perusahaan juga mengklaim seluruh penjual di platformnya adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor.
Sebelumnya, TikTok Indonesia juga membantah pernyataan Kementerian Perdangan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Menurut TikTok, perusahaan telah memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Fungsinya sebagai media sosial dan ekonomi, menurut dia, harus dipisahkan. "Bayang langsung gak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi, seperti TV," tuturnya, Senin, 25 September 2023.
Jika ada yang melanggar dalam kurun waktu sepekan ke depan, Zulkifli pun mengatakan akan mengirim surat peringatan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebelum melakukan penutupan.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan lebih jauh soal larangan TikTok berjualan dan bertransaksi.
RIANI SANUSI PUTRI | DANIEL A FAJRI
Pilihan Editor: Eks Ketua Asosiasi E-commerce: TikTok tak Ambil Pangsa Pedagang Pasar, Murni Persaingan Bisnis