TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual-beli. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga ogah memberi izin jika nantinya TikTok mengajukan izin berdagang. Adapun izin TikTok yang terdaftar saat ini merupakan izin sebagai media sosial, bukan e-commerce.
"Nggak bisa. Aku nggak kasih (izin) karena aturan dia sosmed (media sosial) saja," ujar Bahlil ketika ditemui wartawan di Kementerian Investasi, Senin, 25 September 2023. "Kalau TikTok buat (social commerce), WA (WhatsApp) buat juga, lagi. Mau jadi apa negara kita ini?"
Bahlil juga tidak ambil pusing jika TikTok keberatan dengan kebijakan baru pemerintah Sebab, menurut Bahlil, TikTok sudah merugikan negara. Hal ini lantaran TikTok melakukan praktik bisnis, sedangkan izin yang diberikan pemerintah merupakan izin media sosial.
"Ya biar saja, hengkang saja, nggak apa-apa. Apa urusan? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," ucap Bahlil.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum lama ini menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Pasalnya, ia menduga platform asal Cina itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri. Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar.
Pada Rabu, 20 September 2023, Teten melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang untuk mengetahui kondisi di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut. Teten berujar telah terjadi penurunan omzet rata-rata di atas 50 persen, karena tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun akhirnya memutuskan menata soal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya, Senin, 25 September 2023.
Pengamat e-commerce sekaligus eks Ketua Indonesia E-commerce Association (idEA) Ignatius Untung tak sepakat dengan larangan tersebut. Untung menyebut pemerintah tidak mendapat informasi utuh soal social commerce.
"Penggabungan antara sosial media dan e-commerce yang dilakukan TikTok justru menguntungkan UMKM (usaha mikro kecil menengah) karena mereka bisa menjangkau potential buyer tanpa harus membayar iklan," ujar Untung kepada Tempo, Senin, 25 September 2023.
Menurut Untung, tanpa algoritma integrsi kedua hal tersebut, UMKM justru sulit bersaing dengan pedagang besar yang punya modal besar untuk membayar iklan. "Jadi, jelas kebijakan ini justru merugikan UMKM," katanya.
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Terpopuler: Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Jualan hingga Warga Rempang Gugat Jokowi