TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa kemarin 26 September 2023, dimulai Presiden Jokowi menata aturan social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang dan Galang mendaftarkan gugatan tentang pembatalan perjanjian pengelolaan dan pengembangan Pulau Rempang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023. Lalu kabar Jokowi mengumpulkan sejumlah menterinya di Istana Merdeka, Jakarta, dalam rapat terbatas (ratas) hari ini terkait proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Berikutnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong menyampaikan perkembangan upaya pemblokiran terhadap rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online. Terakhir, Sri Mulyani Indrawati mengungkap progres pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara saat melakukan kunjungan ke ibu kota baru itu. Berikut kelima berita yang banyak diakses pembaca:
- Jokowi Resmi Larang TikTok Shop untuk Jualan, Berlaku untuk Semua Social Commerce
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menata soal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.