- Kuasa Hukum Warga Rempang dan Galang Gugat BP Batam hingga Presiden ke Pengadilan
Kuasa Hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang dan Galang mendaftarkan gugatan tentang pembatalan perjanjian pengelolaan dan pengembangan Pulau Rempang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023. Gugatan itu ditujukan kepada Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam, Wali Kota Batam, PT Makmur Elok Graha, Presiden RI, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sementara itu, Perusahaan Xinyi dan notaris menjadi pihak yang turut tergugat.
Alfons Loemau, perwakilan kuasa hukum, menyatakan bahwa dasar gugatan itu adalah perjanjian BP Batam dan investor di atas lahan seluas 17.000 hektare di Rempang dan Galang. Padahal, menurut dia, BP Batam belum memiliki alas hak sebagai pemegang hak atas tanah itu.
"Otorita Batam (BP Batam) dan Wali Kota Batam melakukan perjanjian kerja sama dengan investor pada 2004. Gantung sampai hari ini, tiba-tiba masyarakat Rempang digusur dengan dalih proyek strategis nasional," ujar Alfons di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
- Ini Hasil Rapat Jokowi dengan Sejumlah Menteri soal Pulau Rempang
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menterinya di Istana Merdeka, Jakarta, dalam rapat terbatas (ratas) hari ini terkait proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City, di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Apa hasilnya?
Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah menteri yang hadir dalam ratas itu di antaranya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Usai mengikuti ratas, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi akan terus melanjutkan proyek Rempang Eco-City, meski ada penolakan warga yang direlokasi hingga indikasi pelanggaran hak asasi manusia seperti disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Berita lengkap bisa dibaca di sini.