TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menegaskan bahwa TikTok Shop tidak melanggar undang-undang. Meskipun layanan perdagangan di sosial media TikTok tersebut ditentang oleh sejumlah pihak, khususnya oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, lantaran dikhawatirkan mengganggu pasar UMKM dalam negeri.
"Sampai saat ini tidak. Saya sudah tanya, nggak ada yang dilanggar undang-undangnya," kata Budi Arie saat ditemui Tempo di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Menurut Budi Arie, TikTok Shop merupakan salah satu partisipasi antar masyarakat, sehingga pemerintah tidak boleh mematikannya. "Tapi ini kreativitas masyarakat, jangan dihambat dong. Ini kan orang berjualan, sesama." kata dia.
Kendati demikian, ia tak menampik ada pertentangan dari e-commerce. Sebab, TikTok Shop menerapkan sistem social commerce yang menggabungkan konsep media sosial dan e-commerce, yang hingga kini belum diregulasi oleh pemerintah.
Karena itu, Budi Arie mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurut Budi Arie, social commerce merupakan fenomena baru yang perlu diatur. Namun, ia berharap platform tersebut tidak dilarang.
"Kalau buat kami kan platform ini yang penting buat untung, masyarakat diuntungkan," ucap Budi Arie.
Adapun soal aturan social commerce bakal dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim sebelumnya mengatakan dalam beleid tersebut akan dimuat definisi soal social commerce serta dilakukan pemisahan antara media sosial dengan platform penjualan. Selain itu, akan diatur soal larangan jual barang impor di marketplace.
Pilihan Editor: Golden Visa Mulai Berlaku Oktober, Ditjen Imigrasi Lakukan ini di Bandara Soekarno-Hatta