TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce, asalkan memenuhi persyaratan.
"Jadi, boleh TikTok melakukan kegiatan e-commerce, tapi TikTok harus membuat izin yang berbeda sekarang," kata Bahlil saat ditemui di acara ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023.
Ini karena izin TikTok di Indonesia saat ini adalah media sosial. Bahlil menyebut bahkan telah mengecek Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) TikTok.
"Jadi, TikTok tidak boleh menjalankan kegiatan lain selain medsos (media sosial)," ujar Bahlil. "Kalau itu terjadi, maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap TikTok."
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk melakukan transaksi jual-beli. Bahlil juga ogah memberikan izin jika nantinya TikTok mengajukan izin berdagang.
"Nggak bisa. Aku nggak kasih (izin) karena aturan dia sosmed (media sosial) saja," ujar Bahlil ketika ditemui wartawan di Kementerian Investasi, Senin, 25 September 2023.
Jika TikTok mengajukan izin, menurut Bahlil, media sosial lain seperti WhatsApp juga bisa saja mengajukan izin. "Mau jadi apa negara kita ini?" tutur dia.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Luhut Ungkap Presiden Xi Jinping Ada Kemungkinan Ikut Meresmikan KCJB