TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyoroti pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai perubahan kata relokasi warga Rempang atau digusur menjadi digeser. Menurutnya, arti dari kata tersebut sama yaitu warga Rempang akan pindah.
"Istilah saja. Relokasi itu pindah dari Rempang ke Galang. Kalau sekarang sama-sama di Rempang, dikatakanlah digeser. Intinya sama yaitu dipindah," jelas Johanes dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 September 2023.
Johanes juga mengatakan bahwa baik digeser maupun digusur, warga Rempang akan tetap pindah. Menurutnya, hal itu sudah pasti akan mengubah hidup warga Rempang.
Ombudsman mendorong pemerintah untuk tidak melakukan upaya pemindahan warga Rempang dalam waktu dekat.
"Kita himbau pemerintah untuk tidak melakukan langkah-langkah penggeseran atau relokasi atau apapun namanya hari-hari ini," kata Johanes.
Menurutnya, saat ini warga di kampung-kampung tua merasa tertekan akibat berbagai upaya yang dilakukan untuk menggusur mereka.
Setiap warga bergantian untuk berjaga dan memastikan keamanan