TEMPO.CO, Jakarta - Platform media sosial TikTok akhirnya buka suara terkait berbagai tuduhan yang diterima perusahaannya akibat kemunculan fitur social commerce, TikTok Shop. Mulai dari tidak memiliki izin operasional niaga elektronik hingga monopoli bisnis dan predatory pricing.
Sebelumnya, TikTok Shop menjadi perbincangan hangat di media sosial karena diduga menjadi salah satu penyebab omzet pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) lokal turun drastis. Layanan tersebut diduga membuat barang impor menjadi semakin mudah masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat rendah, sehingga membuat pedagang lokal tak dapat bersaing di pasaran.
Namun, pada Senin 25 September hari ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang TikTok berjualan. Pengumuman ini disampaikan usai Jokowi dan sejumlah menteri menggelar rapat terbatas bersama di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
Mengenai hal itu, sebelumnya TikTok telah membantah sejumlah isu yang ditujukan ke platformnya. Apa saja?
1. Memiliki Izin Operasional Niaga Elektronik
TikTok membantah pernyataan mengenai perusahaannya tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim yang mengungkapkan bahwa TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE),” kata TikTok Indonesia kepada Tempo melalui email, Sabtu, 23 September 2023.
Menurut TikTok Indonesia, perusahaan telah memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.