4. Bantah Predatory Pricing
Platform media sosial asal Cina tersebut juga buka suara terkait dugaan predatory pricing yang membuat produk UMKM lokal sepi peminat. Predatory pricing sendiri merupakan praktik bisnis ilegal yang menetapkan harga suatu produk terlalu rendah untuk menghilangkan persaingan. Hal ini dinilai ilegal karena akan menciptakan monopoli bisnis dan membuat pedagang lokal kehilangan pelanggannya.
Meski begitu, TikTok membantah praktik tersebut dan mengatakan bahwa perusahaan tidak dapat menentukan harga suatu produk yang dijual di platformnya. “Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk,” kata TikTok Indonesia.
Adapun diketahui produk yang dijual di platform TikTok sangat murah sehingga membuat pelaku usaha di dalam negeri tidak dapat bersaing.
“Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing,” kata TikTok Indonesia. Menurut perusahaan, produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.
RADEN PUTRI | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Polemik TikTok Shop, Jerry Sambuaga: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan