TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Jerry Sambuaga mengatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perdagangan digital bukan melarang keberadaan social commerce seperti Tiktok Shop. Revisi tersebut bertujuan untuk melakukan pengaturan agar memudahkan memilih sosial media dan e-commerce.
“Ini soal mengatur, tugas regulator atau pemerintah adalah mengatur. Nah yang kami atur adalah platformnya, ketika dia sosial media dan itu pengaturan yang mengatakan tidak boleh campur, ya tidak boleh campur, sesimple itu,” kata Jerry Sambuaga di Lobby Hotel Borobudur pada Senin, 25 September 2023.
Wakil Menteri itu juga menegaskan bahwa pengaturan itu sangat penting untuk memisahkan fungsi dari media sosial dan e-commerce. Sehingga satu platform tidak boleh menjalankan dua fungsi secara bersamaan,
“Tiktok itu tidak bisa fungsinya dua secara bersamaan. Kenapa? Kita ada peraturan e-commerce. Jadi ketika dia adalah e-commerce dia harus mengikuti peraturan e-commerce. Sedangkan Tiktok kan mengklaim dia sosial media, sosial media tidak boleh berjualan,” jelas Jerry
Jerry juga menerangkan bahwa kehadiran Tiktok sebagai sosial media yang sekaligus menjadi platform perdagangan menimbulkan ketidakadilan terhadap platform jualan online yang sebelumnya sudah ada dan mengikuti Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Lebih lanjut Jerry menerangkan bahwa saat ini peraturan kementerian tersebut sudah berada di tahap harmonisasi yang dilakukan antar kementerian dan direncanakan rampung pada akhir tahun ini.
“Ini sudah masuk tahap harmonisasi, ini sudah bulan September, mungkin ya Oktober atau November mudah mudahan bisa selesai tahun ini paling lambat Desember,” ujar Jerry
Revisi Permendag untuk Menghindari Predatory Pricing
Jerry Sambuaga juga menerangkan bahwa revisi Permendag terkait kehadiran Tiktok Shop adalah untuk dapat mengatur dan sekaligus memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk dapat melindungi keberadaan UMKM.
“Ini sekaligus juga melindungi, bahwa seperti yang Pak Teten (Menteri koperasi dan UKM) dan Presiden Joko Widodo katakan, UMKM ini harus kita lindungi, jangan sampai ada predatory pricing, makanya jangan sampai jadi satu. Bisa kita lihat barang impor misalnya, barang impor kalau pake prosedur misalnya harga Rp.1.000.000, tapi dia jual Rp 100.000,” jelas Jerry
Jerry juga menerangkan bahwa revisi Permendag itu bertujuan untuk menghalangi masuknya barang impor yang tidak sesuai dengan regulasi serta memberikan perlindungan kepada semua aktor perdagangan, mulai dari melindungi konsumen, penjual, UMKM, dan termasuk platform.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Jokowi Resmi Larang TikTok Shop untuk Jualan, Berlaku untuk Semua Social Commerce