TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi soal kasus bunuh diri nasabah yang diduga merupakan korban keganasan debt collector pinjaman online (pinjol). Bhima menyebut financial technology atau fintech sudah jauh dari cita-cita awal.
“Ini jadi puncak gunung es dan momentum untuk mengevaluasi semua kebijakan soal fintech dan perlindungan bagi calon debitur atau peminjam,“ ujar Bhima kepada Tempo, Sabtu, 23 September 2023.
Bhima menjelaskan fintech pada awalnya ditujukan untuk membantu pembiayaan usaha mikro atau pembiayaan produktif. Hal ini dikarenakan masih ada gap dalam inklusi keuangan, khususnya pinjaman yang masih rendah dan masih unbankable.
“Ternyata makin ke sini fintech itu jauh dari cita-cita awalnya. Fintech jadi predator, bunganya tinggi sekali,” katanya.
Jika satu hari biaya layanannya 0,4 persen, maka ketika dikalikan 365 hari (1 tahun) artinya yang harus dibayarkan sekitar 146 persen. Bhima kemudian membandingkan dengan Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang bunganya 10-25 persen setahun.
“Jadi fintech ini berkali-kali lipat gitu dan itu mencekik sekali dari segi bunga,” ujar dia.
Selanjutnya: Kemudian, kata Bhima, soal prosedur penagihan....
Kemudian, kata Bhima, soal prosedur penagihan. “Prosedur penagihan ini harusnya sama aja, mau fintech, perbankan, atau pegadaian misalnya, itu prosedurnya sama aja untuk desk collection-nya,” ucapnya.
Bhima menganggap ada kecenderungan fintech mempekerjakan atau menyerahkan urusan desk collection (DC) kepada pihak ketiga, sehingga ketika ada masalah soal ancaman, itu menjadi urusan antara debitur dan pihak ketiga.
“Lalu, saya pikir masalah biaya admin yang kemudian jadi soal,” kata Bhima. Ia menyinggung soal biaya layanan salah satu fintech yang hampir 100 persen biaya pinjaman.
Menurutnya, konsep asuransi seharusnya tidak memberatkan peminjam karena asuransi pada dasarnya bertugas untuk melindungi yang punya uang. Ketika terjadi gagal bayar, asuransinya cair.
“Harusnya beban biaya asuransi ada di sisi pemilik dana. Jadi ngga etis juga kalo asuransi dibebankan kepada peminjam,” ucap Bhima.
Terakhir, Bhima menyarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur iklan fintech di sosial media. Selain promosi, harus ada pengaturan soal resiko.
Pilihan Editor: Kemenkes Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ada 7.249 Formasi