Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

image-gnews
YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - AdaKami, platform peer to peer lending online, melaporkan sejumlah tantangan yang mereka hadapi selama kuartal pertama 2024. Salah satunya, masalah yang disebabkan karena pinjaman online ilegal atau Pinjol ilegal.

Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, Jonathan Kriss menjelaskan ada sejumlah modus yang kerap dilakukan oleh oknum untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari masyarakat. Mulai dari pencatutan nama AdaKami, sekaligus mengklaim tim AdaKami telah mengirim dana ganda.

Lalu, akun media sosial palsu yang mengaku sebagai customer service (CS) AdaKami sampai menyasar pengguna yang kesulitan saat membayar. Oknum juga menyalahgunakan data pribadi, meretas akun pengguna lewat pengiriman kode OTP atau link mencurigakan, menjadikan hadiah yang menggiurkan, dan lain-lain.

Semua itu, kata Jonathan, merupakan tindakan fraud atau penipuan yang mereka temukan. "Perlu kita waspadai bersama lewat peningkatan literasi keuangan dan digital," kata dia dalam acara Media Gathering dan Halal Bihalal di Habitate Jakarta pada Senin, 29 April 2024.

Ia menjelaskan sejumlah langkah agar masyarakat terhindar dari penipuan tersebut. Pertama, memastikan bahwa pengguna hanya berkomunikasi atau mencari informasi melalui situs, email, nomor telepon, hingga akun media sosial resmi yang terverifikasi.

Secara resmi, AdaKami menggunakan hotline dengan nomor 1500-77 atau email tanya@adakami-cs.id. Jonathan menegaskan bahwa AdaKami tidak menggunakan nomor dengan angka awal 08 sekian.

Kedua, pengguna harus lebih berhati-hati dan selektif dalam membagikan informasi seputar data pribadi. Bahkan kepada keluarga atau orang terdekat. Apalagi mengunggahnya ke ranah media sosial atau menyerahkannya ke pihak-pihak yang diragukan kredibilitasnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, berhati-hati dengan pihak yang menawarkan hadiah menggiurkan dengan syarat mencurigakan. Misalnya harus membeli sesuatu lebih dulu, bahkan diminta berhutang demi membeli barang tertentu yang melampaui kemampuan finansial. 

Keempat, pastikan pengguna sudah membaca seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku serta sudah memiliki rencana pemenuhan kewajiban yang mengikat.

Jonathan menegaskan agar masyarakat memastikan alokasi pinjaman dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang bisa dipertanggungjawabkan. "Jadi, memahami prioritas dan cara pemenuhannya, serta profil dan risiko instrumen keuangan yang akan kita manfaatkan memang sangat penting untuk bisa membuat keputusan tepat," kata dia.

Pilihan Editor: Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

6 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

7 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

7 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

10 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

17 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.


Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

18 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

18 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

18 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.


Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

20 hari lalu

CEO PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Bernadino Moningka Vega (tengah). TEMPO/Defara Dhanya
Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.


AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

20 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

AdaKami akan berfokus pada pendanaan untuk usaha mikro dan kecil.