TEMPO.CO, Jakarta - AdaKami, perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, belakangan ini membuat riuh media sosial. Hal ini dikarenakan platform pinjaman online (pinjol) tersebut diduga menagih utang hingga membuat seorang nasabah mengakhiri hidupnya.
Hingga kini, pihak AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) masih melakukan investigasi terkait dugaan tersebut. Keduanya juga telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses klarifikasi.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan kasus ini sudah dibawa ke jalur hukum.
“Saya mau sampaikan kita sudah memasukkan laporan ini ke polisi, aparat keamanan, sebagai bentuk support kita apabila ada upaya mencari dugaan korban,” ujar Bernardino dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023.
Mengatasnamakan CEO AdaKami, Bernardino mengungkapkan belasungkawa kepada korban yang bersangkutan. Di samping itu, pihaknya masih melakukan upaya lebih lanjut.
“Lebih baik kita telusuri dulu berita itu betul atau tidak. Kita sudah beri penjelasan pada OJK. Sebagai fintech P2P menanggapi berita itu tentu butuh data-data,” katanya.
Selama seminggu ini pihaknya sudah me-reach out akun media sosial yang viral itu dan sudah meminta data tambahan, seperti nama, nomor KTP, nomor user, nomor telepon. Hal ini dilakukan agar mempermudah proses investigasi sesuai dengan petunjuk OJK. Namun, sampai sekarang belum ada informasi tambahan.
“Dengan data-data tersebut, akan dilakukan investigasi apa betul: satu, dia adalah korban bunuh diri; dan dua, apakah dia nasabah adaKami. Kita menunggu dari pihak yang mengklaim,” kata Bernardino.