Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Warga melihat mobil yang tertabrak kereta api di Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan yang melibatkan mobil dengan nomor polisi AD 8704 DO dan kereta api Argo Wilis di perlintasan tanpa palang pintu tersebut mengakibatkan satu orang luka dan satu orang meninggal dunia. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Warga melihat mobil yang tertabrak kereta api di Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan yang melibatkan mobil dengan nomor polisi AD 8704 DO dan kereta api Argo Wilis di perlintasan tanpa palang pintu tersebut mengakibatkan satu orang luka dan satu orang meninggal dunia. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kecelakaan terjadi antara kereta api dan kendaraan di perlintasan sebidang. Tahun ini saja, setidaknya ada tiga kejadian dan terakhir terjadi di Pasuruan ketika kereta Pandalungan jurusan Jakarta-Jember bertabrakan dengan sebuah minibus yang menewaskan 4 orang pada Selasa, 7 Mei 2024.

EVP of Corporate Secretary PT KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. Sebab, kereta api telah mempunyai jalurnya sendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

Masalah lalu lintas perkeretapian diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan oleh pemerintah setempat selaku pemilik jalan.

Dalam Undang-undang Nomor 23/ 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 90 poin d disebutkan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang "Mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan".

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 114 disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

b. mendahulukan kereta api.

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pemilik jalan, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, harus mengevaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

Pada Pasal 2 Peraturan Menteri disebutkan bahwa "Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna Jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilengkapi dengan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus dilakukan pengelolaan oleh:

  1. Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    Menteri, untuk Jalan nasional;

  2. gubernur, untuk Jalan provinsi;

  3. bupati/wali kota, untuk Jalan kabupaten/kota dan Jalan desa; dan 

  4. badan hukum atau lembaga, untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Selain itu, Agus juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang di jalan raya dengan jalur kereta api. Ia berharap adanya peran aktif dari semua pihak untuk meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ucapnya.

NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

1 hari lalu

Budi Noviantoro, Direktur Utama PT. INKA (Persero) memaparkan kesiapan perseroan memasuki pasar ekspor kereta api. Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan kontrak pembangunan 350 unit kereta pesanan Bangladesh. Selain itu setidaknya INKA juga sedang menyelesaikan proyek pesanan dari negara Filifina. TEMPO/Parliza Hendrawan
43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.


Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

1 hari lalu

Kereta api Duluth Zephyr. (duluthtrains.com)
Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

Selama perjalanan kereta api 75 menit wisatawan akan dimanjakan pemandangan kota dan Danau Superior


BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

3 hari lalu

Ilustrasi kereta api PT KAI. Foto: Canva
BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.


Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

6 hari lalu

Para pelanggan kereta api sedang menunggu pemberangkatan di Stasiun Jember, Senin, 13 Mei 2024. Foto: Humas KAI Daop 9 Jember
Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api selama libur panjang kali ini, tak lepas dari kepastian jadwal dan tingkat ketepatan waktu perjalana


Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

6 hari lalu

Penumpang Kereta Api Sawunggalih dari Kutoarjo saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat 854.728 penumpang selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama periode 8 sampai 12 Mei 2024


Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

6 hari lalu

Suasana di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. Pemerintah berencana akan menaikan tarif kereta Commuteline Jabodetabek pada tahun ini. Rencana penyesuaian tarif KRL Commuterline ini sudah dibahas dengan Kementerian Perhubungan, termasuk potensi tarif menjadi naik. Tarif dasar diusulkan naik sebesar Rp2.000, atau jadi Rp5.000 untuk 25 kilometer pertama. Sementara tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tidak naik, atau tetap Rp1.000. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

Berikut ini jadwal KRL Jogja-Solo untuk tanggal 13-18 Mei 2024 lengkap dengan keberangkatan paling pagi hingga paling malam.


Antisipasi Lonjakan Penumpang, Operasional Tambahan KA Manahan Diperpanjang sampai Akhir Bulan Ini

6 hari lalu

Sejumlah penumpang Kereta Api Manahan yang resmi diluncurkan oleh PT KAI di Stasiun Solo Balapan, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Septhia Ryanthie
Antisipasi Lonjakan Penumpang, Operasional Tambahan KA Manahan Diperpanjang sampai Akhir Bulan Ini

KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta memperpanjang operasional tambahan KA Manahan hingga 31 Mei 2024.


Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

8 hari lalu

Penumpang Kereta Api Sawunggalih dari Kutoarjo saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.


Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

9 hari lalu

Tangier, Maroko. Unsplash.com/Raul Cacho Oses
Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

Proyek pembangunan jalur kereta api dimulai dengan menghidupkan kembali rencana terowongan bawah laut antara Spanyol dan Maroko


Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

9 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.